Jakarta (ANTARA) - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar mendoakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum membacakan putusan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Hari ini para hakim menentukan masa depan politik bangsa ini, mohon doanya kepada seluruh masyarakat bangsa Indonesia," kata Muhaimin di Jakarta, Senin.
Baca juga: MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Muhaimin lalu memimpin doa, yang turut diikuti oleh Anies Baswedan, Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus dan Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Ari Yusuf Amir.
Muhaimim mengatakan keputusan MK akan membawa masa depan politik yang baik, untuk negara demokratis. Di mana tidak hanya yang memegang kekuasaan, yang akan terus menentukan jalannya kekuasaan dan pemerintahan.
"Mohon doa dan dukungan, mohon terus kita semua diberi kekuatan untuk mengawal kemajuan dan kemakmuran bangsa ini," harapnya.
Baca juga: Gibran tetap berkantor pada hari putusan MK soal sengketa pemilu
Pasangan AMIN didampingi THN AMIN menuju Gedung MK pada Pukul 08.00 WIB. Mereka berangkat dari Rumah Perubahan AMIN di Jalan Diponegoro 10, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi.
Baca juga: MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Dilansir dari jadwal yang tertera pada laman resmi MK di Jakarta, Senin, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono pada Minggu (21/4) mengatakan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” kata dia.
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 11:44 WIB 8210