Artis Vanessa Angel dituntut enam bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum pada sidang kasus dugaan prostitusi daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim yang berlangsung tertutup.

Salah satu tim kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik saat dikonfirmasi usai persidangan, Senin mengatakan, tidak ada jaksa yang menuntut bebas.

Baca juga: Merasa dizalimi, Vanessa "capek"

"Namun, bagi kami tuntutan enam bulan itu sangat berat bagi kami," ujarnya usai persidangan.

Ia mengatakan, hal itu disebabkan karena beberapa pertimbangan seperti saksi yang tidak dihadirkan, kemudian fakta lain yang tidak digunakan.

"Kami akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," ucapnya.

Baca juga: Vanessa Angel jadi saksi dua mucikari

Sementara itu, Vanessa Angel usai persidangan memilih untuk bungkam saat ditanya oleh media usia persidangan perihal tuntutan yang ditujukan kepadanya.

Vanessa juga tampak memeluk saudaranya sesaat sebelum masuk ke dalam ruang transit tahanan yang ada di dalam lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.

Vanessa Angel sendiri dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.    

Baca juga: Polisi bantah mobil pelat merah jemput Vanessa
Baca juga: Penyelidikan terbaru, Vanessa berperan sebagai penyedia prostitusi

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019