Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari berpendapat tim kuasa hukum pemohon tidak menaati hukum acara yang sudah ditetapkan sejak awal oleh majelis hakim.

Hal tersebut dingkapkan oleh Hasyim menanggapi permohonan tim kuasa hukum pemohon untuk menggantikan dua saksi yang telah disumpah dengan dua saksi baru.

"Mestinya dipertimbangkan mana yang mau diganti sebelum 15 saksi itu disumpah. Tetapi ketika 15 saksi sudah disumpah lalu diajukan dua lagi. Ini kan jadi pertanyaan, bagaimana komitmen yang sudah dibangun dalam persidangan," ucap Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Sidang MK - Haris Azhar menolak jadi saksi Prabowo

Menurutnya, pihaknya tidak keberatan dengan permohonan penambahan atau pergantian dua saksi itu dan KPU pun siap mendengarkan berapapun jumlah saksi yang diajukan.

"Tapi kan sudah ada komitmen bahwa saksi yang dihadirkan paling banyak 15 saksi dan dua ahli. Ini persoalan kejujuran hati dan juga komitmen, janji. Jadi atas hal itu KPU keberatan kepada pihak yang tidak memegang kesepakatan, " tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim telah menetapkan jumlah saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan dibatasi sebanyak 15 saksi dan dua ahli.

Namun dalam persidangan ketiga ini, tim kuasa hukum BPN mengajukan kepada majelis hakim untuk diizinkan melakukan pergantian dua orang saksi dikarenakan saksi yang sudah disumpah tidak dapat menghadiri persidangan.

Atas perdebatan tersebut, majelis hakim menunda persidangan untuk memutuskan apakah permohonan pemohon terkait pergantian saksi itu bisa diterima atau tidak.

Baca juga: Sidang MK - Yusril anggap saksi dari pemohon tidak menerangkan apa pun
Baca juga: Sidang MK - Hakim: Pak Bambang tolong diam, kalau tidak saya suruh keluar
Baca juga: Sidang ketiga, akses jalan depan Gedung MK kembali dibuka untuk umum

Pewarta: Shofi Ayudiana

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019