Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pencairan dana desa (DD) untuk dua desa di daerah itu ditunda sementara waktu.

Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kedua desa yang pencairan DD nya ditunda ini karena masih dalam pemeriksaan aparat penegak hukum, di mana keduanya berada dalam Kecamatan Bermani Ulu yakni Desa Air Mundu dan Desa Selamat Sudiarjo.

"Pencairan Dana Desa untuk Desa Air Mundu dan Desa Selamat Sudiarjo untuk sementara ditunda, karena masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Selagi belum ada keputusan dari pihak Inspektorat maupun Kejaksaan maka penyalurannya akan ditunda," ujarnya.

Desa yang di periksa Inspektorat dan Kejari Rejang Lebong atas penggunaan DD yang bersumber dari APBN maupun penggunaan ADD yang bersumber dari APBD setempat kata dia, sebelumnya ada tiga desa, yakni Desa Air Mundu dan Selamat Sudiarjo dari Kecamatan Bermani Ulu serta Desa Air Dingin, Kecamatan Bermani Ulu Raya, namun desa terakhir ini hasil pemeriksaannya sudah dikeluarkan dalam bentuk surat keterangan tidak cukup bukti sehingga bisa disalurkan.

Sementara itu pencairan DD tahap pertama sebesar 20 persen dan ADD tahap pertama sebesar 75 persen untuk 120 desa lainnya kata dia, saat ini sudah ada 114 desa yang telah mencairkannya, kemudian enam desa masih dalam proses pencairan tiga diantaranya dari Kecamatan Bermani Ulu yakni Desa Air Pikat, Tebat Pulau dan Desa Tebat Tenong Dalam.

Kemudian Desa Pal VIII, Kecamatan Bemani Ulu Raya, selanjutnya Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur dan Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang.
Sedangkan, untuk proses pencairan DD tahap kedua sebesar 40 persen dan ADD sebesar 25 persen kata Bobby, saat ini sudah ada 10 desa yang mengajukan permintaan pencairannya.

Untuk proses pencairan DD itu sendiri jelas dia, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.145/PMK.07/2018, tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2018 dan TA 2019, untuk tahap pertama paling cepat Januari 2019 dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2019, sebesar 20 persen.

Tahap kedua paling cepat Maret dan paling lambat minggu ke empat Juni 2019, sebesar 40 persen. Serta tahap ketiga sebesar 40 persen paling cepat bulan Juli dan paling lambat minggu keempat Oktober 2019.***3***
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019