Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara denda Rp5 juta dengan subsidier 1 bulan kurungan terhadap tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo Kabupaten Seluma.
Ketiga orang PPK Ulu Talo ini dinyatakan bersalah karena terbukti mengubah dokumen hasil pemilu terhadap surat suara Calon DPR RI dari partai Gerindra Lia Lastaria.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma selama 3 bulan penjara, denda Rp1 juta dan subsidier 1 bulan kurungan.
Baca juga: Polisi buru "otak" penggelembungan suara caleg Gerindra
Atas putusan tersebut hakim memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding.
Ketiga terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut apakah menerima Atan banding.
"Vonis ini jauh lebih berat, karena sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, ketiga terdakwa hanya dituntut 3 bulan penjara dan denda Rp 1 Juta subsider 1 bulan kurungan. Perbedaan dalam putusan itu biasa dan tidak ada permasalahan," kata Humas Kejari Seluma, Citra Apriyadi, kepada wartawan di Seluma.
Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu 3 hari kepada terdakwa PPK Ulu Talo untuk mengajukan banding. Sedangkan untuk penahan ketiga terdakwa, pihak Kejari masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tais.
Sidang yang diketuai Hakim Pengadilan Negeri Tais Erwindu, SH.MH dengan hakim anggota Merry Harianah, SH.MH, dan Sigit Subagio, SH.MH menyatakan ketiga terdakwa anggota PPK Ulu Talo yaitu Azis Nugroho (24), Arizon (43) dan Andi Lala (36) terbukti bersalah dengan sengaja merubah hasil rekapitulasi hasil suara DA1 pada pemilu 17 April 2019 sehingga menguntungkan salah satu caleg DPR RI dari partai Gerindra Lia Lastaria dengan nomor urut 3. Ketiga PPK ini dikenakan sesuai pasal 551 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Ketiga orang PPK Ulu Talo ini dinyatakan bersalah karena terbukti mengubah dokumen hasil pemilu terhadap surat suara Calon DPR RI dari partai Gerindra Lia Lastaria.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma selama 3 bulan penjara, denda Rp1 juta dan subsidier 1 bulan kurungan.
Baca juga: Polisi buru "otak" penggelembungan suara caleg Gerindra
Atas putusan tersebut hakim memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding.
Ketiga terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut apakah menerima Atan banding.
"Vonis ini jauh lebih berat, karena sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, ketiga terdakwa hanya dituntut 3 bulan penjara dan denda Rp 1 Juta subsider 1 bulan kurungan. Perbedaan dalam putusan itu biasa dan tidak ada permasalahan," kata Humas Kejari Seluma, Citra Apriyadi, kepada wartawan di Seluma.
Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu 3 hari kepada terdakwa PPK Ulu Talo untuk mengajukan banding. Sedangkan untuk penahan ketiga terdakwa, pihak Kejari masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tais.
Sidang yang diketuai Hakim Pengadilan Negeri Tais Erwindu, SH.MH dengan hakim anggota Merry Harianah, SH.MH, dan Sigit Subagio, SH.MH menyatakan ketiga terdakwa anggota PPK Ulu Talo yaitu Azis Nugroho (24), Arizon (43) dan Andi Lala (36) terbukti bersalah dengan sengaja merubah hasil rekapitulasi hasil suara DA1 pada pemilu 17 April 2019 sehingga menguntungkan salah satu caleg DPR RI dari partai Gerindra Lia Lastaria dengan nomor urut 3. Ketiga PPK ini dikenakan sesuai pasal 551 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019