Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Boy Yandra menegaskan, orang tua bayi yang menawarkan bayi ke orang lain melalui media sosial dapat dikenai sanksi pidana.

Menurut Boy Yandra di Sungailiat, Senin, orang tua bayi atas nama Siti Hajar yang menawarkan orang lain untuk mengadopsi bayi yang baru dilahirkan di rumah sakit umum daerah alasan keterbatas ekonomi adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

"Masalah ekonomi tidak menjadi penghalang bagi orang tua untuk mengasuh dan merawat anaknya, apalagi dengan sengaja menawarkan ke orang lain untuk mengadopsinya," katanya.

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi saat melahirkan dapat menggunakan layanan jaminan persalinan (Jampersal) yang diperuntukan bagi masyarakat di Indonesia.

"Masyarakat kurang mampu yang sedang melahirkan dapat menggunakan layanan Jampersal yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan," jelasnya.

Menurutnya, dalam pengurusan untuk mendapatkan Jampersal, masyarakat akan dibantu oleh pemerintah daerah setempat.

"Bagi keluarga pra sejahtera akan mendapat jaminan dari pemerintah mulai dari lahir bahkan sampai masuk sekolah, sehingga tidak ada alasan bagi orang tua tidak mampu membayar biaya persalinan," jelasnya.

Boy mengatakan pihaknya saat ini sedang menelusuri masalah yang sebenarnya terjadi mulai dari domisili yang berpindah pindah dari kota ke kota dan penyebab orang tua bayi yang ingin melepaskan anaknya kepada orang tua pengganti.

Sebelumnya beredar melalui media sosial adanya orang tua yang menawarkan adopsi bayi yang baru dilahirkan karena alasan keterbatasan ekonomi.

Saat dilakukan pengecekan pihak RSUD Depati Bahrin sungailiat sudah melengkapi berkas berkas administratif pasien dengan menggunakan Jampersal.

Pewarta: Kasmono

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019