Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kementerian Dalam Negeri akan menentukan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong jika tidak ada kesepakatan dari kedua pemerintah daerah itu.

"Kementerian Dalam Negeri memberi batas waktu hingga besok (20/10) bagi kedua kabupaten untuk memutuskan kesepakatan tapal batas, jika tidak ada, Kemdagri yang menentukan," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu Hamka Sabri di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan sengketa tata batas kedua kabupaten itu sudah cukup berlarut-larut dan hingga kini tidak ada penyelesaian.

Pemerintah Provinsi Bengkulu kata dia sudah berulangkali mengagendakan pertemuan antara kedua pemerintah kabupaten untuk mencari solusi, namun tidak mendapat respons positif.

"Kami sudah cukup kewalahan untuk memfasilitasi kedua pemerintah daerah, jadi kalau tidak ada kata sepakat maka Kemendagri yang akan mengambil keputusan," tambahnya.

Penentuan tata batas oleh Kemdagri akan menggunakan metode tersendiri dan hasilnya wajib dipatuhi oleh pemerintah kedua kabupaten.

Kabupaten Lebong merupakan pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong pada 2003. Luas wilayah keseluruhan 192.424 hektare dimana luas tersebut belum termasuk luas Kecamatan Padang Bano yang masih bersengketa dengan Kabupaten Bengkulu Utara.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyebut Kecamatan Padang Bano masuk wilayah administrasi kabupaten tersebut dengan nama Kecamatan Giri Mulya.

"Sengketa ini harus dituntaskan karena banyak dampak buruknya terutama merugikan masyarakat, bahkan konflik horisontal juga mengancam," katanya.

Persoalan lain kata dia saat pemilihan umum pada 2010 dimana mata pilih di Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong menjadi masalah akibat sengketa tapal batas tersebut. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012