"Dalam waktu tujuh hari kerja ke depan, kami akan menyampaikan ke Kemendagri terkait mekanisme penunjukan Pj Wali kota, apakah nantinya akan kami surati atau mendatangi langsung ke Kantor Kemendagri," kata Anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay di Kota Bengkulu, Selasa.
Terdapat sejumlah masyarakat yang menyampaikan tuntutannya terkait kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan DPRD Kota Bengkulu padahal telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan.
DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu mengusulkan tiga nama sebagai calon Penjabat Wali kota, namun Kemendagri memilih Arif Gunadi sebagai Pj dimana nama beliau tidak masuk dalam daftar usulan.
Sementara itu, Ketua Perwakilan Rakyat Bengkulu Bergerak (RGB) Kelvin Aldo, aksi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali tersebut untuk menyampaikan aspirasi atas prosedur penunjukan Penjabat Wali kota yang saat ini dijabat Arif Gunadi.
Berdasarkan usulan tiga nama yang diberikan oleh DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu tidak ada nama Arif Gunadi, dan jika pun berasal dari usulan Kemendagri, Arif Gunadi bukan pejabat di lingkungan tersebut melainkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu.
"Kami meminta DPRD Kota Bengkulu, untuk bersuara ke Kemendagri terkait mekanisme penunjukan Penjabat Wali Kota," sebut dia.
Sebelumnya, pada 24 September 2023 Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Arif Gunadi resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menggantikan Helmi Hasan.
Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3-3960 tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Walikota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
DPRD Kota Bengkulu mengusulkan tiga nama sebagai calon penjabat Wali Kota Bengkulu yaitu Syafriandi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Bengkulu dan Karmawanto Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu