Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, AKBP Yayat Ruhiyat mengatakan anggotanya telah menangkap tiga pelaku perampokan mobil boks pengangkut rokok di wilayah Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat yang melarikan diri ke daerahnya.

“Hari ini polisi kembali menangkap satu dari tiga orang pelaku perampokan. Polisi menangkap dua orang pelaku perampokan lainnnya hari Selasa sore (25/6),” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.

Ia menyebutkan, sebanyak tiga orang pelaku perampokan ini yakni berinisial MA (27) warga binjai Sumatera Utara, MY (37), warga Medan Marelang Belawan Sumut dan A juga merupakan warga Sumatera Utara.

Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian perampokan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat berawal saat beberapa pelaku ini melakukan aksi kejadian dengan cara merampok mobil box pengangkut rokok yang diperkirakan senilai Rp1,5 miliar.

Kemudian beberapa pelaku ini menyandera dua orang korban yang membawa mobil bok pengangkut rokok tersebut di wilayah Painan, Sumbar. Lalu pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Mukomuko.

Selanjutnya para pelaku yang menyandera dua orang korban ini melakukan perjalanan ke menuju ke Kabuapten Mukomuko. Para pelaku ini menurunkan dua korban ini di Dusun Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh.

Setelah para pelaku ini menurunkan dua orang korbannya ini di wilayah Kabupaten Mukomuko, katanya, selanjutnya pelaku yang melanjutkan perjalanannya menuju ke arah Kota Bengkulu.

Berkat kerjasama antara kepolisian resor setempat dengan kepolisian resor Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, saat mobil yang dikendarai oleh para pelaku sampai di jembatan Sungai Muar Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh, mobil pelaku ini diberhentikan oleh anggota kepolisian sektor kecamatan Ipuh.

Kemudian anggota kepolisian sektor Kecamatan Ipuh ini menghentikan dan menangkap dua dari tiga pelaku yang berusaha kabur. Sedangkan satu pelaku melompat ke sungai dan akhirnya pelaku ini ditangkap Rabu pagi ini.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BK 1755 KL, satu pucuk senjata api jenis F, pisau sedangkan barang bukti mobil box masih belum diketahui keberadaannya.

Penanganan kasus ini selanjutnya diserahkan kepada kepolisian resor Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019