Anggota tim kuasa hukum pemohon pasangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Denny Indrayana ragu hakim Mahkamah Konstitusi membaca spesifik semua barang bukti dokumen yang diserahkan selama persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"(Banyaknya kertas yang digunakan) Tidak efisien karena toh dengan waktu yang ada, majelis juga tidak punya waktu untuk membaca semua dokumen itu secara spesifik," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Baca juga: MK nyatakan tolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi
Baca juga: Cendikiawan imbau tidak ada perang di medsos pascaputusan MK

Menurut Denny, metode penggunaan kertas untuk melampirkan dokumen pembuktian dalam persidangan seharusnya sudah tidak diberlakukan lagi karena selain tidak efisien, penggunaan kertas secara masif dapat berdampak buruk terhadap lingkungan.

"Tidak ramah lingkungan karena kertas kita tahu dari kayu dan berarti kita merusak lingkungan," ucap Denny.

Baca juga: Ma'ruf Amin tenang dan tanpa beban menanti putusan MK

Denny berharap, ke depannya dokumen pembuktian dalam persidangan bisa dihadirkan secara digital. Hal tersebut dinilai lebih praktis dan dapat menekan ongkos untuk menduplikasi dokumen.

Denny mengatakan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengeluarkan biaya hingga miliaran rupiah hanya untuk menduplikasi dokumen barang bukti yang diperlukan selama persidangan.

"Alangkah baiknya ke depan kita memikirkan untuk betul-betul menerapkan prinsip peradilan berbasis teknologi yang paperless lah, tidak banyak menggunakan fotokopian," ucap Denny.

Baca juga: Sidang MK - Eksepsi KPU dan Jokowi-Ma'ruf ditolak
Baca juga: Rokok dan korek api dominasi barang sitaan tamu sidang MK
Baca juga: KPU prediksi tidak ada perbedaan pendapat hakim terkait sengketa Pilpres

Pewarta: Fathur Rohman

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019