Jakarta (ANTARA) - Tim hukum pasangan 02 menjelaskan ketidakhadiran Bambang Widjojanto dalam sidang keempat di Mahkamah Konstitusi karena tengah mengerjakan sesuatu untuk kepentingan persidangan.
"Beliau sedang kerjakan sesuatu yang juga untuk kepentingan persidangan," ujar kuasa hukum Prabowo-Sandi Luthfi Yazid di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ini alasan kubu 02 tidak perlu perdebatkan Situng KPU, menurut pengamat
Dalam sidang keempat ini, KPU RI selaku termohon menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan soal teknologi informasi.
Luthfi menilai saksi KPU tidak menjelaskan apa pun terkait dengan dalil gugatan kliennya.
Menurut Luthfi, pernyataan saksi KPU menunjukkan bahwa KPU sejauh ini hanya membangun sistem IT namun tidak bertanggung jawab atas keamanan sistem tersebut.
Baca juga: Kunjungan kerja ke Jatim, Jokowi percayakan sepenuhnya sidang sengketa Pilpres ke MK
"KPU hanya membangun sistem IT tetapi mereka tak bertanggung jawab setelah itu. Padahal, yang namanya sistem informasi menurut UU ITE Pasal 15 harus dijamin keamanan dan kedalamannya," kata Luthfi.
Ia menegaskan saksi yang dihadirkan pihaknya selaku pemohon pada hari Rabu (19/6) bisa membuktikan secara ilmiah bahwa terjadi data siluman dan lain-lain.
"Seharusnya KPU bisa memberikan counter. Jawaban ahli mereka banyak kata mungkin, banyak kata tak pasti, amanat konstitusi tak bisa dijalankan KPU," katanya.
Baca juga: Sidang MK - Hasil Situng tidak untungkan salah satu Capres
Baca juga: Sidang MK - KPU sebut ada yang berupaya retas Situng
Kuasa hukum 02 jelaskan tidak hadirnya BW pada sidang keempat MK
Jumat, 21 Juni 2019 8:44 WIB 2114