Kuasa hukum Jokowi nyatakan siap hadapi saksi Prabowo
Rabu, 19 Juni 2019 8:46 WIB 1123
Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan siap menghadapi kesaksian saksi Prabowo Subianto-Sandi Uno dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
"Kami siap menghadapi saksi yang dihadirkan," kata Sekretaris Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: MK: Semua saksi yang dihadirkan dijamin keamanannya
Sidang ketiga PHPU Pilpres 2019 diagendakan mendengarkan keterangan saksi Pemohon. MK menetapkan para pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua ahli dalam persidangan.
Irfan mengatakan, pihaknya belum menerima informasi siapa saja saksi yang akan dihadirkan pihak Prabowo-Sandi.
Baca juga: Sidang MK - Bawaslu singgung Caleg Gerindra terkait karyawan BUMN
Namun, kata dia, secara teknis para pihak di luar Pemohon nantinya akan diberikan kesempatan memberikan sanggahan atas pernyataan saksi yang dihadirkan Pemohon dalam persidangan.
"Nanti diatur oleh MK bagaimana alur persidangan," kata dia.
Sidang MK dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Para pihak yang hadir dalam persidangan yakni kuasa hukum Prabowo sebagai Pemohon, KPU RI sebagai Termohon, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu RI sebagai Pemberi Keterangan.
Baca juga: Tiga landasan hukum saksi BPN pada gugatan Pilpres harus dilindungi
Baca juga: Sidang MK - Yusril sebut permohonan Prabowo-Sandi cacat formil
Baca juga: Sidang MK - Karena alasan ini, Ma'ruf dinyatakan tidak melanggar ketentuan Pemilu
"Kami siap menghadapi saksi yang dihadirkan," kata Sekretaris Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: MK: Semua saksi yang dihadirkan dijamin keamanannya
Sidang ketiga PHPU Pilpres 2019 diagendakan mendengarkan keterangan saksi Pemohon. MK menetapkan para pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua ahli dalam persidangan.
Irfan mengatakan, pihaknya belum menerima informasi siapa saja saksi yang akan dihadirkan pihak Prabowo-Sandi.
Baca juga: Sidang MK - Bawaslu singgung Caleg Gerindra terkait karyawan BUMN
Namun, kata dia, secara teknis para pihak di luar Pemohon nantinya akan diberikan kesempatan memberikan sanggahan atas pernyataan saksi yang dihadirkan Pemohon dalam persidangan.
"Nanti diatur oleh MK bagaimana alur persidangan," kata dia.
Sidang MK dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Para pihak yang hadir dalam persidangan yakni kuasa hukum Prabowo sebagai Pemohon, KPU RI sebagai Termohon, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu RI sebagai Pemberi Keterangan.
Baca juga: Tiga landasan hukum saksi BPN pada gugatan Pilpres harus dilindungi
Baca juga: Sidang MK - Yusril sebut permohonan Prabowo-Sandi cacat formil
Baca juga: Sidang MK - Karena alasan ini, Ma'ruf dinyatakan tidak melanggar ketentuan Pemilu