Politisi Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.

"Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf," kata Ace dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Baca juga: Minggu 30 Juni, KPU tetapkan capres-cawapres terpilih

Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu mengatakan putusan MK semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil.

Dia mengatakan tidak ada lagi alasan yang menyatakan bahwa Pilpres 2019 dilakukan dengan kecurangan, serta tidak ada satupun dalil gugatan yang dapat dibuktikan dalam persidangan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Jokowi: Saya berjanji akan jadi presiden bagi seluruh rakyat, tanpa terkecuali

"Idealnya, Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma’ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini. Karena putusan MK ini sifatnya final dan mengikat," ujar dia.

Menurutnya, apabila Prabowo-Sandi sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf maka proses rekonsiliasi akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.

"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi," kata Ace.    

Baca juga: Dalil terlalu lemah, ini 11 daftar gugatan Prabowo yang ditolak MK
Baca juga: Prabowo: Kami kecewa, tapi tetap menghormati keputusan MK

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019