Bengkulu, 22/10 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu siap melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2014.
"Kami sudah melakukan supervisi tentang kesiapan KPU kabupaten dan kota untuk menggelar verifikasi faktual," kata anggota KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani di Bengkulu, Senin.Ia mengatakan supervisi terakhir akan dilakukan ke Kabupaten Lebong untuk melihat kesiapan lembaga penyelenggara pemilu di kabupaten itu terkait verifikasi faktual.
Menurutnya hasil verifikasi administrasi yang akan diumumkan KPU pusat pada Selasa (23/10) akan menjadi acuan bagi KPU provinsi dan kabupaten untuk menggelar verifikasi faktual."Dalam verifikasi faktual ini domain KPU provinsi dan kabupaten/kota sangat penting," ujarnya.
Okti mengatakan verifikasi faktual untuk memferifikasi keberadaan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota beserta kelengkapan sekretariat. Untuk tingkat provinsi kata dia verifikasi faktual meliputi kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai politik atau sebutan lain, yaitu berkenaan dengan ketua atau sebutan lain, sekretaris atau sebutan lain dan bendahara partai politik.
Verifikasi kedua yakni keberadaan kantor tetap DPRD partai politik di tingkat provinsi. Sementara verifikasi faktual tingkat kabupaten dan kota yakni kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik atau sebutan lain, yaitu berkenaan degnan ketua atau sebutan lain, sekretaris atau sebutan lain dan bendahara partai politik."Keberadaan kantor tetap DPC kabupaten dan kota juga menjadi bahan verifikasi faktual," katanya.
Selain itu, untuk tingkat kabupaten dan kota, verifikasi faktual juga akan dilakukan terhadap keanggotaan partai politik.Okti menambahkan, verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik bertujuan untuk membuktikan kebenaran adanya keanggotaan partai politik tersebut.
Dalam verifikasi ini, langkah pertama yakni melakukan seleksi terhadap keabsahan dokumen administrasi keanggotaan partai politik yang tidak memenuhi syarat misalnya kartu tanda anggota ganda. Langkah kedua, setelah jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) bersih, kemudian dilakukan penarikan sampel 10 persen dari total keanggotaan bersih yang dserahkan partai politik di tiap-tiap kabupaten dan kota. Selanjutnya PPS melakukan verifikasi kebenaran keanggotaan partai politik satu persatu ke rumah-rumah anggota partai politik atau dengan cara lain.(rni)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Kami sudah melakukan supervisi tentang kesiapan KPU kabupaten dan kota untuk menggelar verifikasi faktual," kata anggota KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani di Bengkulu, Senin.Ia mengatakan supervisi terakhir akan dilakukan ke Kabupaten Lebong untuk melihat kesiapan lembaga penyelenggara pemilu di kabupaten itu terkait verifikasi faktual.
Menurutnya hasil verifikasi administrasi yang akan diumumkan KPU pusat pada Selasa (23/10) akan menjadi acuan bagi KPU provinsi dan kabupaten untuk menggelar verifikasi faktual."Dalam verifikasi faktual ini domain KPU provinsi dan kabupaten/kota sangat penting," ujarnya.
Okti mengatakan verifikasi faktual untuk memferifikasi keberadaan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota beserta kelengkapan sekretariat. Untuk tingkat provinsi kata dia verifikasi faktual meliputi kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai politik atau sebutan lain, yaitu berkenaan dengan ketua atau sebutan lain, sekretaris atau sebutan lain dan bendahara partai politik.
Verifikasi kedua yakni keberadaan kantor tetap DPRD partai politik di tingkat provinsi. Sementara verifikasi faktual tingkat kabupaten dan kota yakni kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik atau sebutan lain, yaitu berkenaan degnan ketua atau sebutan lain, sekretaris atau sebutan lain dan bendahara partai politik."Keberadaan kantor tetap DPC kabupaten dan kota juga menjadi bahan verifikasi faktual," katanya.
Selain itu, untuk tingkat kabupaten dan kota, verifikasi faktual juga akan dilakukan terhadap keanggotaan partai politik.Okti menambahkan, verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik bertujuan untuk membuktikan kebenaran adanya keanggotaan partai politik tersebut.
Dalam verifikasi ini, langkah pertama yakni melakukan seleksi terhadap keabsahan dokumen administrasi keanggotaan partai politik yang tidak memenuhi syarat misalnya kartu tanda anggota ganda. Langkah kedua, setelah jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) bersih, kemudian dilakukan penarikan sampel 10 persen dari total keanggotaan bersih yang dserahkan partai politik di tiap-tiap kabupaten dan kota. Selanjutnya PPS melakukan verifikasi kebenaran keanggotaan partai politik satu persatu ke rumah-rumah anggota partai politik atau dengan cara lain.(rni)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012