Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Aparat Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berhasil mengamankan dua senjata jenis kecepek dari Sukiyat (40), warga Satuan Pemukiman VIII, Desa Gajahmakmur.

"Polisi juga berhasil mengamankan misiu dan 100 butir amunisi dari bahan besi dan timah," kata Kapolsek Kecamatan Ipuh, Iptu Priyo Suhartono, di Mukomuko, Senin.

Ia menyebutkan, dua senjata jenis kecepek, laras panjang dan satu lagi ukuran sedang itu di atas plafon rumah tersangka pada Minggu malam (21/10), sekitar pukul 22.00 WIB. Selain itu ditemukan juga 100 butir amunisi dari bahan besi dan timah dikamar tersangka.

Saat ini, kata dia, tersangka beserta barang bukti berupa dua senjata jenis kecepak beserta misiu dan ratusan butir peluru dari besi dan timah itu, telah diamankan di Polsek Kecamatan Ipuh.

Menurut dia, aparat kepolisian setempat berhasil menangkap tersangka dan mengamankan dua senjata jenis kecepek itu, berdasarkan dari laporan warga sekitarnya, dari laporan warga tersebut langsung ditindaklanjuti oleh polisi.

"Saat polisi datang ke rumah tersangka, yang bersangkutan kebetulan sedang berkumpul dengan keluarganya, dan tidak ada sedikit pun perlawanan saat tersangka akan ditangkap," ujarnya.

Meskipun dalam pengakuan tersangka kepada polisi, menurut dia, senjata itu digunakan untuk berburu tetapi tetap saja senjata yang digunakan oleh tersangka berbahaya bagi keselamatan warga sekitarnya.

"Kalau pengakuan dari tersangka senjata itu digunakan untuk berburu tetapi tetap saja berbahaya," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka yang sengaja menyimpan senjata di rumahnyya tanpa ada izin, kata dia, maka yang bersangkutan dikenakan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan ancaman hukuman minial 20 tahun penjara. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012