Mukomuko (ANTARA) - Sekda Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian dua kepala desa setempat, salah satunya karena terjerat korupsi dana desa.
Menurut dia, di Mukomuko, Senin, kedua kepala desa itu adalah Kades Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh dan Kades Sinar Laut.
"Kades Sinar Laut diberhentikan sementara, sedangkan pelaksana tugasnya perangkat di desa itu, lalu Kades Air Berau diberhentikan dengan tidak hormat karena dilaporkan selingkuh dengan perempuan bersuami, lalu pelaksana tugasnya sekdes," katanya.
Ia mengatakan, pemberhentian Kades Air Berau sudah melalui tahapan di mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menerima surat usulan pemberhentian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat.
Dia menambahkan, surat dari BPD tersebut berdasarkan hasil rapat masyarakat yang dituangkan dalam berita acara rapat.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, kades tersebut telah dua kali diduga berselingkuh dengan perempuan bersuami, dan di kasus terakhir terjadi ketika kades itu ditangkap warga dan dibawa ke kantor polisi.
Kemudian, katanya, Kades Sinar Laut diberhentikan sementara karena saat ini kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Kasus ini melibatkan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana desa ini, yakni Kepala Desa Sinar Laut, sekdes, dan Direktur BUMDes Harapan Jaya.
Sementara itu, selama tiga tahun berturut-turut (2016–2018), BUMDes Harapan Jaya menerima dana desa sebesar Rp159 juta. Namun dana tersebut tidak diduga dikelola tidak sesuai peruntukannya dan tidak dipertanggungjawabkan.
Ketiga tersangka ini diduga menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp160 juta berdasarkan penghitungan Inspektorat.