Kasus dugaan korupsi pembangunan sabuk konveyor (alat pemindah) di kawasan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu tahun 2012 hingga 2014 oleh PT. Pelindo II yang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dinilai mandek.

Dugaan korupsi proyek dengan total anggaran mencapai Rp6 miliar ini dilaporkan oleh Konsorsium Nasional LSM Bengkulu beberapa tahun lalu. Proyek ini pun diketahui pembayarannya telah selesai 100 persen namun pembangunannya tidak selesai.

Pihak pelapor yakni Konsorsium Nasional LSM Bengkulu pun mengaku sudah tiga kali menanyakan perkembangan kasus tersebut ke Kejati Bengkulu.

"Ini yang ketiga kalinya kami menanyakan perkembangan kasus ini. Makanya tadi kami juga masukan surat resmi," kata Koordinator Konsorsium Nasional LSM Bengkulu Syaiful Anwar saat diwawancarai di Kantor Kejati Bengkulu, Rabu.

Anwar bahkan menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila tidak ada perkembangan pengusutan yang dilakukan Kejati Bengkulu Bengkulu.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther membantah bila kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani pihaknya itu disebut mandek.

Marthin menyebut saat ini pengusutan kasus tersebut terus berjalan. Bahkan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Beberapa mantan pejabat PT Pelindo II pun sudah diperiksa untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan beberapa mantan petinggi PT Pelindo II itu dilakukan di Jakarta. Alasanya, karena beberapa orang yang diperiksa tersebut sudah pensiun dan ada yang sudah pindah tugas ke Jakarta.

"Terperiksa ini ada mantan GM PT.Pelindo II, ada mantan staf dan lainnya. Pemeriksaan kita lakukan di Jakarta," katanya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019