Masyarakat petani di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak perpanjangan waktu pengeringan irigasi Air Manjuto untuk pengairan lahan persawahan di daerah ini.
“Dengan perpanjangan waktu, kami petani tidak bisa lagi, kenapa ? karena tidak sesuai dengan surat edaran bupati terkait batas waktu terakhir pengeringan irigasi Air Manjuto di wilayah ini yakni tanggal 15 Juli 2019,” kata Ketua Gabungan Petani Pemakai Air (GP2A) Kabupaten Mukomuko Indra Topik dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis (4/7).
Baca juga: Nelayan Mukomuko keluhkan dangkalnya muara sungai
Ia mengatakan hal itu usai menghadiri rapat pimpinan komisi irigasi terkait dengan usulan perpanjangan waktu pengeringan irigasi Air Manjuto untuk kepentingan pembangunan berbagai infrastruktur fisik irigasi dari pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII.
Ia mengatakan, dari surat edaran bupati tersebut, dan hasil keputusan rapat komisi irigasi terkait jadwal pengeringan irigasi Air Manjuto sebelumnya, selanjutnya petani ingin menggunakan air irigasi.
Kendati demikian, ia mengatakan, hanya saja saat rapat diharapkan adanya pertimbangan dari kontraktor yang melaksanakan kegiatan pembangunan sarana fisik irigasi, dimohonkan diperpanjang.
“Tetapi saya sebagai ketua menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada pemerintah desa setempat karena desa yang lebih berkompeten untuk memutuskan hal ini,” ujarnya.
Baca juga: Harga sawit petani Mukomuko naik Rp50/kilogram
Sesudah rapat ini, ia mengatakan, pihaknya hanya bisa memberi tahu kepada masyarakat petani setempat terkait dengan usulan perpanjangan waktu pengeringan irigasi Air Manjuto.
“Saya akan memberi tahu masalah ini kepada masyarakat, namun diterima atau tidak saya tidak bertanggung jawab,” ujarnya pula.
Kepala UPTD Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Bustari mengatakan belum ada keputusan rapat terkait usulan perpanjangan waktu pengeringan irigasi.
Setelah ini, katanya, akan ada rapat lagi yang melibatkan tidak hanya pimpinan komisi irigasi di daerah ini termasuk desa, kecamatan, petani dan pihak terkait guna mencari solusi masalah ini.
Ia menilai, perpanjangan waktu pengeringan irigasi Air Manjuto ini sangat perlu dilakukan untuk menunjang kegiatan pembangunan infrastruktur fisik dalam kawasan irigasi.
Baca juga: KPU Mukomuko batal tetapkan caleg terpilih Pemilu 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
“Dengan perpanjangan waktu, kami petani tidak bisa lagi, kenapa ? karena tidak sesuai dengan surat edaran bupati terkait batas waktu terakhir pengeringan irigasi Air Manjuto di wilayah ini yakni tanggal 15 Juli 2019,” kata Ketua Gabungan Petani Pemakai Air (GP2A) Kabupaten Mukomuko Indra Topik dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis (4/7).
Baca juga: Nelayan Mukomuko keluhkan dangkalnya muara sungai
Ia mengatakan hal itu usai menghadiri rapat pimpinan komisi irigasi terkait dengan usulan perpanjangan waktu pengeringan irigasi Air Manjuto untuk kepentingan pembangunan berbagai infrastruktur fisik irigasi dari pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII.
Ia mengatakan, dari surat edaran bupati tersebut, dan hasil keputusan rapat komisi irigasi terkait jadwal pengeringan irigasi Air Manjuto sebelumnya, selanjutnya petani ingin menggunakan air irigasi.
Kendati demikian, ia mengatakan, hanya saja saat rapat diharapkan adanya pertimbangan dari kontraktor yang melaksanakan kegiatan pembangunan sarana fisik irigasi, dimohonkan diperpanjang.
“Tetapi saya sebagai ketua menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada pemerintah desa setempat karena desa yang lebih berkompeten untuk memutuskan hal ini,” ujarnya.
Baca juga: Harga sawit petani Mukomuko naik Rp50/kilogram
Sesudah rapat ini, ia mengatakan, pihaknya hanya bisa memberi tahu kepada masyarakat petani setempat terkait dengan usulan perpanjangan waktu pengeringan irigasi Air Manjuto.
“Saya akan memberi tahu masalah ini kepada masyarakat, namun diterima atau tidak saya tidak bertanggung jawab,” ujarnya pula.
Kepala UPTD Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Bustari mengatakan belum ada keputusan rapat terkait usulan perpanjangan waktu pengeringan irigasi.
Setelah ini, katanya, akan ada rapat lagi yang melibatkan tidak hanya pimpinan komisi irigasi di daerah ini termasuk desa, kecamatan, petani dan pihak terkait guna mencari solusi masalah ini.
Ia menilai, perpanjangan waktu pengeringan irigasi Air Manjuto ini sangat perlu dilakukan untuk menunjang kegiatan pembangunan infrastruktur fisik dalam kawasan irigasi.
Baca juga: KPU Mukomuko batal tetapkan caleg terpilih Pemilu 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019