Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Jamhari Muslim (34) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Senin, dengan hukuman mati.
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi pada 12 Januari 2019 tersebut, digelar majelis hakim PN Curup pukul 10.00-10.30 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Syarip didampingi hakim anggota Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumardi, hadir JPU Eriyanto dan Nurdianti. Sedangkan terdakwa didampingi Redo Exsan (advokat dari LBH Bhakti Unib).
Baca juga: Keluarga korban pembunuhan di Rejang Lebong minta pelaku dihukum mati
JPU Kejari Rejang Lebong membacakan surat tuntutan setebal 98 halaman yang dibacakan secara bergantian. Intinya terdakwa Jamhari Muslim alias Ari yang merupakan mantan suami ketiga korban dituntut dengan hukuman mati.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati," ujar JPU Eriyanto.
Setelah membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim PN Curup menunda persidangan kasus pembunuhan ibu dan kedua anaknya itu hingga Senin (15/7) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Baca juga: Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Rejang Lebong libatkan 100 personel
Sebelumnya. tim JPU Kejari Rejang Lebong, menjerat terdakwa Jamhari Muslim pelaku pembunuhan terhadap Hasnatul Laili alias Lili (35) dan dua anaknya Melan Miranda (16) serta Chyka Ramadani (10), yang terjadi pada 12 Januari 2019 di kediaman di Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan jaksa ialah pelanggaran pasal 339, 338, 340, 351 KUHP, pasal pencurian dengan kekerasan, pelanggaran pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.
Kasus pembunuhan Hasnatul Laili (35), janda yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pisang dan dua anaknya Melan Miranda (16), pelajar kelas X MAN Curup dan Chyka Ramadani (10) pelajar kelas III SD terjadi dalam rumahnya di RT 08, Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, terjadi pada 12 Januari 2019.
Pelaku pembunuhan keji itu adalah Jamhari Muslim alias Ari, warga RT01, Kelurahan Talang Ulu, yang merupakan mantan suami ketiga korban. Tersangka ini berhasil diamankan petugas Polres Bengkulu Selatan, Senin pagi (14/1) sekitar pukul 05.00 WIB saat berupaya melarikan diri ke Krui, Provinsi Lampung.
Baca juga: Ini motif dan kronologi pembunuhan sadis satu keluarga di Rejang Lebong
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Rejang Lebong
Baca juga: Polisi selidiki motif pembunuhan satu keluarga di Rejang Lebong
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi pada 12 Januari 2019 tersebut, digelar majelis hakim PN Curup pukul 10.00-10.30 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Syarip didampingi hakim anggota Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumardi, hadir JPU Eriyanto dan Nurdianti. Sedangkan terdakwa didampingi Redo Exsan (advokat dari LBH Bhakti Unib).
Baca juga: Keluarga korban pembunuhan di Rejang Lebong minta pelaku dihukum mati
JPU Kejari Rejang Lebong membacakan surat tuntutan setebal 98 halaman yang dibacakan secara bergantian. Intinya terdakwa Jamhari Muslim alias Ari yang merupakan mantan suami ketiga korban dituntut dengan hukuman mati.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati," ujar JPU Eriyanto.
Setelah membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim PN Curup menunda persidangan kasus pembunuhan ibu dan kedua anaknya itu hingga Senin (15/7) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Baca juga: Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Rejang Lebong libatkan 100 personel
Sebelumnya. tim JPU Kejari Rejang Lebong, menjerat terdakwa Jamhari Muslim pelaku pembunuhan terhadap Hasnatul Laili alias Lili (35) dan dua anaknya Melan Miranda (16) serta Chyka Ramadani (10), yang terjadi pada 12 Januari 2019 di kediaman di Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan jaksa ialah pelanggaran pasal 339, 338, 340, 351 KUHP, pasal pencurian dengan kekerasan, pelanggaran pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.
Kasus pembunuhan Hasnatul Laili (35), janda yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pisang dan dua anaknya Melan Miranda (16), pelajar kelas X MAN Curup dan Chyka Ramadani (10) pelajar kelas III SD terjadi dalam rumahnya di RT 08, Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, terjadi pada 12 Januari 2019.
Pelaku pembunuhan keji itu adalah Jamhari Muslim alias Ari, warga RT01, Kelurahan Talang Ulu, yang merupakan mantan suami ketiga korban. Tersangka ini berhasil diamankan petugas Polres Bengkulu Selatan, Senin pagi (14/1) sekitar pukul 05.00 WIB saat berupaya melarikan diri ke Krui, Provinsi Lampung.
Baca juga: Ini motif dan kronologi pembunuhan sadis satu keluarga di Rejang Lebong
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Rejang Lebong
Baca juga: Polisi selidiki motif pembunuhan satu keluarga di Rejang Lebong
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019