Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan membatalkan mutasi 337 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Padahal mutasi tersebut baru dilakukan sehari sebelumnya, Senin (8/9).

Mutasi tersebut dibatalkan melalui surat Walikota Bengkulu nomor 800/1249/BKPP/2019 yang langsung ditandatangani Helmi Hasan pada Selasa (9/7) pagi. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Helmi berdalih pembatalan mutasi karena ada kekeliruan yang perlu disempurnakan. Salah satunya adalah banyak pejabat yang non-job karena mutasi tersebut.

Banyaknya pejabat yang non-job tersebut, kata Helmi dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja Pemerintah Kota Bengkulu ke depan.

"Kita sudah evaluasi semuanya dan ada beberapa yang memang perlu disempurnakan," kata Helmi, Selasa.

Helmi menambahkan, keputusan pembatalan mutasi tersebut diambil setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak dan rapat bersama Inspektorat Kota Bengkulu.

Helmi menyebut, setelah dibatalkan, sebanyak 337 pejabat yang dimutasi sehari sebelumnya itu akan dikembalikan ke jabatan semula.

Menariknya lagi, setelah dibatalkan, di hari yang sama Helmi kembali melakukan mutasi. Kali ini pejabat yang dimutasi tak sebanyak pada mutasi sehari sebelumnya.

Pada mutasi yang dilakukan sore hari ini Helmi mencopot jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu Sehmi Alnur. Padahal Sehmi menjabat Kepala BKPP tersebut baru beberapa bulan. Sehmi dipindah tugaskan sebagai pelaksana Dinas Statistik.

Banyak pihak menduga dicopotnya Sehmi dari jabatan Plt Kepala BKPP tersebut disinyalir ada hubungannya dengan mutasi yang dibatalkan oleh Helmi.

Mutasi yang dibatalkan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota, Dedy Wahyudi.

"Bisa jadi pembatalan mutasi ini sebagai bentuk retaknya hubungan Helmi dan Dedy. Mutasi itu kan kemarin Dedy yang pimpin. Dedy sudah dibuat malu dengan pembatalan mutasi ini," kata praktisi hukum Aizan Dahlan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019