Kepolisian Resort Seluma menetapkan mantan kepala desa Talang Rami Kabupaten Seluma, Ns sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2018. 

Selain mantan kades, penyidik juga menahan tiga tersangka lainnya yaitu My (40), HY (28) dan Dk (25). Ketiganya berstatus sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). 

"Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, keempatnya kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahan, " kata Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila didampingi Kanit Tipidkor Iptu. Denny Siregar kepada wartawan, kamis. 

Ia mengatakan keempat tersangka ini tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, di mana terdapat item pelaksaan salah satu item belanja barang diduga difiktifkan untuk memenuhi permintaan Ns selaku kades kala itu. 

Mantan kades ini memang terlebih dahulu memintanya, tujuannya untuk memberikan upeti untuk meminaminilisr hasil temuan pengelolan APBDes yang akan diberikan ke inspektorat agar mempermudah dan meniadakan temuan hasil pemeriksaan.

"Ada salah satu kegiatan yang difiktifkan dalam pengelolaan dana desa sebesar Rp35 juta tapi barang bukti yang kami amankan sebesar Rp19,5 juta," kata Denny.

Keempat tersangka ini dikenakan pasal 8 dan 11 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

Pewarta: Rain

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019