Seluma (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma menahan Kepala Desa Cawang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bengkulu, SH setelah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa.
SH diduga telah melakukan penyimpangan anggaran pembangunan fisik dan nonfisik melalui anggaran Dana Desa tahun 2020.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara. Dan karena dikawatirkan mengulangi perbuatan serta lebih khawatirnya menghilangkan barang bukti sehingga tersangka ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramita, di Seluma, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 292 juta, lewat kegiatan proyek pembangunan desa fiktif sebanyak tiga item yang tidak di kerjakan sama sekali dengan pagu anggaran dana desa sebesar Rp1 miliar.
"Kami sudah mengupayakan pengembalian kerugian negara namun memang tersangka belum memenuhi. Selain itu, memang ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," katanya.
Ditambahkannya, sebelum penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan melakukan pemeriksaan swab.
Untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Seluma guna mempermudah pemeriksaan.
"Sementara ini baru ada satu orang tersangka. Kami masih memeriksa lebih lanjut," katanya.
Korupsi dana desa, Kades Cawang Seluma ditahan
Selasa, 16 November 2021 20:10 WIB 2184