Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta kalangan pelaku usaha bidang pariwisata di daerah itu untuk mengurus perizinan.

Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong, Upik Zumratul Aini di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan perizinan bidang pariwisata tersebut ialah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), seperti yang diatur dalam UU No.10/2009, tentang Kepariwisataan.

"Pelaku usaha bidang pariwisata ini harus memiliki TDUP, agar kegiatan kepariwisataan yang mereka kelola legal," jelasnya.

Dijelaskan dia, dengan adanya TDUP maka yang akan diuntungkan adalah para pelaku usaha pariwisata itu sendiri, karena bisa diikutsertakan dalam berbagai kegiatan yang akan digelar oleh dinas pariwisata.

"Selain itu mereka juga bisa mendapatkan bantuan baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kemudian kalau mereka mengadakan kegiatan, kita juga bisa membantu dengan menyediakan tenaga medis dan lainnya," tambah dia.

Untuk itu, dia meminta kalangan pelaku usaha bidang pariwisata yang ada di Rejang Lebong agar segera mengurus TDUP ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat sehingga nantinya usaha yang mereka buka tidak bermasalah di kemudian hari.

Sejauh ini dari pendataan mereka dalam beberapa kecamatan di Rejang Lebong, mulai bermunculan pelaku usaha bidang kepariwisataan baru terutama pengelolaan objek wisata taman bunga, taman buah dan lainnya, di mana sebagian besar belum memiliki perizinan dari pemerintah daerah setempat.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019