Ombudsman RI menilai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution terlalu jauh mencampuri urusan pengaturan tiket pesawat.

"Menko ini sudah bertindak terlalu jauh, melampaui kewenangannya dan juga mengatur ranah koorporasi," kata Anggota Ombudsman RI Alvin Lie di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Segera berlaku, tarif pesawat turun hingga 50 persen

Menurut Alvin, kewenangan pemerintah seharusnya hanya membangun koridor-koridor aturan yang mengatur penjualan tiket pesawat, seperti tarif batas atas dan batas bawah.

Kalau tidak melanggar koridor aturan, mestinya pelaku usaha diberikan keleluasaan dalam menjalankan bisnisnya. "Tetapi menko malah mengatur sampai harinya, jam penerbangan dan rutenya diatur, jumlah kursinya diatur langsung, bahkan diskon 50 persen ikut diatur, ini terlalu jauh," kata dia.

Baca juga: Mudik mengudara tak lagi jadi pilihan

Kemudian pengaturan terlalu jauh tentang harga tiket pesawat ini anehnya hanya terjadi pada rute pesawat komersial berjenis jet saja. Sedangkan untuk pesawat perintis atau berjenis baling-baling malah tidak mendapatkan perhatian khusus seperti pesawat bermesin jet berkapasitas angkut besar.

"Kenapa menko hanya perhatian rute-rute yang dilayani pesawat jet, bagaimana rute yang dilayani pesawat baling-baling, padahal pesawat ini melayani kota-kota kecil, dan biaya angkut per kursi per kilometer jauh lebih mahal dari pada jet," ujar Alvin.

Baca juga: Tiket pesawat melambung tinggi, target kunjungan wisatawan meleset jauh
Baca juga: Kemenpar sebut presiden tangani permasalahan harga tiket pesawat

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019