Kalangan pedagang daging sapi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diminta untuk memanfaatkan Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di daerah itu.

"Ternak yang dipotong di RPH memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan yang dipotong sendiri, untuk itu kami meminta para pedagang daging di Rejang Lebong agar memanfaatkan RPH," ujar drh Wenny Haryanti penanggungjawab RPH Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Jumat.

Baca juga: PMI Rejang Lebong siapkan mobil ambulans gratis

Pemotongan hewan ternak yang dilakukan di RPH yang satu komplek dengan pasar hewan daerah itu kata dia, akan lebih baik karena baik dari tempatnya yang sudah memenuhi standar untuk pemotongan hewan, petugas pemotong sapi atau kerbau juga telah memiliki sertifikasi sehingga kualitas daging yang dihasilkan akan lebih baik serta sudah dilatih untuk menangani daging yang baik dan benar.

Pihaknya sendiri tambah dia, sudah berupaya menyosialisasikan para pedagang daging yang ada di daerah itu guna memanfaatkan RPH setempat, namun masih ada beberapa pedagang daging yang memotong diluar RPH, pada hal sudah ada aturan pemerintah yang menyatakan pemotongan ternak ini harus dilakukan di RPH.

"Dari enam pengusaha daging yang ada di Rejang Lebong, saat ini yang setiap hari melakukan pemotongan di RPH baru ada tiga pengusaha, sedangkan tiga pengusaha lainnya memotong sendiri," jelasnya.

Baca juga: Penjualan hewan kurban di Rejang Lebong turun

Sejauh ini tingkat pemotongan sapi dan kerbau untuk konsumsi masyarakat Rejang Lebong yang dilakukan di RPH daerah itu perharinya berkisar antara 3-4 ekor, di mana setiap ekor ternak yang dipotong di tempat ini akan dikenakan PAD sebesar Rp30.000, yang berasal dari retribusi berupa retribusi pemakaian kandang, pemotongan hewan dan pemeriksaan hewan.

"Untuk pedagang daging yang memotong di luar RPH tetap dikenakan retribusi yang perekornya sebesar Rp20.000. Besaran PAD pemotongan hewan di RPH ini terbilang masih rendah dibandingkan beberapa daerah lain di Provinsi Bengkulu," tambahnya.

Retribusi pemotongan hewan yang ditetapkan oleh Pemkab Rejang Lebong tersebut kata dia, merupakan salah satu PAD yang mereka sumbangkan setiap tahunnya. Pada 2018 lalu PAD serupa terkumpul hingga Rp30 juta dan tahun ini ditargetkan sebesar Rp35 juta.

Baca juga: Produksi susu sapi di Rejang Lebong turun drastis
Baca juga: KPP Pratama Curup ajak warga dukung reformasi perpajakan

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019