Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera menetapkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan pabrik es di Kecamatan Teramangjaya.

"Kemukinan sekitar Minggu kedua November 2012 kita gelar ekspose perkara dan sekaligus menetapkan nama tersangkanya," kata Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu AA Gede Wibowo Sitepu, di Mukomuko, Rabu.

Sedangkan selama proses penyedikan pihaknya telah memanggil sekitar 32 orang saksi, termasuk saksi ahli.
Saksi yang dimintai keterangan itu meliputi lima orang panitia lelang, tiga orang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), satu orang pengguna anggaran (PA), tiga orang bendahara dinas, enam orang tim pemeriksan barang, satu orang teknisi, dan dua orang tim penerima barang, namun masih ada dua orang lagi tim penerima barang yang belum dimintai keterangan.

Sementara kontraktor pelaksana, katanya hingga saat ini tidak bisa ditemui termasuk pihak yang melakukan pengawasan dan perencanaan.

Pembangunan pabrik es itu dilaksanakan tahun 2007 oleh PT Keisa Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp1.379.803.000. sejak dibangun hingga sekarang pabrik es itu tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKB), kata dia, sekitar Rp547 juta jumlah kerugian negara yang yang timbul akibat pembangunan pabrik es yang tidak selesai dikerjakan itu.

Sedangkan penyimpangan yang terjadi dalam proses pembangunan, sebutnya, karena perencanaan tidak matang serta ada kerja sama yang tidak sehat antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dengan kuasa direktur.

Selain kontrak perencanaan sebesar Rp23.563.673,-, kontrak pengawasan Rp20.073.727, kata dia, dianggap fiktif, sehingga dua item itu termasuk dalam perhitungan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Pembangunan pabrik es tersebut hanya rampung 90 persen, tetapi dananya telah dicairkan sebesar 100 persen.
"Surat dari kontraktor memang ada bersedia menyelesaikan pekerjaan itu 100 persen tetapi tidak terlaksana," ujarnya.(FTO)

Pewarta:

Editor : Rangga Pandu Asmara Jingga


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012