Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membagikan sebanyak 1.616 kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di bidang perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
"Khusus hari ini, pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan khusus dana bagi hasil (DBH) sawit, pembagiannya melalui camat masing-masing, lalu camat menyerahkan kepada pekerja rentan di wilayahnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Marjohan di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu usai mengikuti rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu terkait pemberian premi untuk pekerja rentan di aula salah satu hotel di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Rapat koordinasi ini terkait dengan penerima jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja, sosialisasi dan pemberian secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan sumber DBH sawit, dan jaminan kematian pada ahli waris.
Ia mengatakan pekerja rentan yang mendapatkan DBH sawit sebanyak 1.800 orang, tetapi setelah dicek usulan masing-masing kecamatan dari 15 kecamatan, namun yang dibayar preminya 1.616 orang.
"Hanya 1.616 orang pekerja rentan yang dibayar premi BPJS Ketenagakerjaan karena ada selisih pertama usia lebih dari 65 tahun, kemudian data NIK yang bermasalah.
"Nanti data NIK bermasalah ini kita selesaikan, dan kita buat SK baru pekerja rentan," ujarnya.
Tahun ini penetapan sebanyak ribuan pekerja rentan di bidang perkebunan kelapa sawit yang terdiri atas tukang dodos, tukang panen, tukang angkut buah sawit, dan tukang langsir buah sawit dibagi rata untuk setiap kecamatan.
Untuk tahun 2025, katanya, penetapan penerima premi BPJS Ketenagakerjaan melihat jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah pekerja sawit di setiap kecamatan.
Ia mengatakan bagi kecamatan yang memiliki lebih banyak pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit ini akan mendapatkan DBH sawit lebih banyak, atau skala prioritas.
Sementara itu, alokasi anggaran untuk membayar premi setiap pekerja rentan bersumber dari DBH sawit, yakni sebesar Rp201.600 per tahun.