Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Medan atas kasus sengketa izin kuasa pertambangan yang dimenangkan PT Inmas Abadi di PTUN Bengkulu.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto, Rabu, mengatakan Pemprov Bengkulu segera menyampaikan surat ke PTUN Medan.

"Ini sudah menjadi keputusan bersama dan sudah kita sampaikan dengan Plt Gubernur Bengkulu yang tengah menunaikan ibadah haji," katanya.

Ia mengatakan Pemprov akan menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan PT Inmas Abadi.

"Kami akan membuktikan bahwa apa yang diputuskan oleh Plt Gubernur Bengkulu untuk mencabut izin PT Inmas dengan tujuan yang baik," tambahnya.

Pencabutan izin kuasa pertambangan itu setelah Plt Gubernur Bengkulu mengkaji bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin apalagi yang bersifat prinsip.

Namun Eko belum mengetahui jadwal proses sidang yang akan digelar di PTUN Medan.

Pada 16 Oktober 2012 Majelis Hakim PTUN Provinsi Bengkulu memenangkan PT Inmas Abadi dalam perkara pembatalan izin usaha pertambangan oleh Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai pihak tergugat diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Kami belum tahu apakah pihak Pemprov akan mengajukan banding atau tidak, tapi kami menunggu sampai 14 hari ke depan," kata Panitra Sekretaris PTUN Bengkulu Moerdjani.

Lima dasar tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim antara lain penetapan penundaan terhadap objek berlaku sehingga PT Inmas dapat melakukan proses penambangan sampai dengan ada penetapan hak lain.

Kedua, menolak seluruh eksepsi tergugat, ketiga, menyatakan batal objek sengketa yaitu membatalkan surat pembatalan IUP PT.Inmas, keempat, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat pembatalan dan kelima, tergugat diwajibkan membayar denda sidang perkara sebesar Rp300 ribu.

"Kalau tidak mengajukan banding, lima gugatan PT Inmas itu harus dipenuhi oleh Pemprov Bengkulu, termasuk mencabut surat pembatalan IUP PT Inmas," kata Moerdjani. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012