Tersangka pelaku mutilasi terhadap seorang perempuan di lantai dua Pasar Besar Malang, Jawa Timur, Sugeng Santoso (49), dipastikan tidak mengidap gangguan jiwa.

"Kami bantah karena gangguan jiwa ini pada dasarnya dia hanya di antar untuk berobat. Jadi belum ada hasil pemeriksaan dari dokter jiwa yang menyatakan dia sakit jiwa murni atau tidak bisa bertanggung jawab," tutur tutur Kasat Reskrim Kepolisian Resor Malang Kota AKP Komang Yogi Hadi Putra di Mapolres Malang, Kamis.

Baca juga: Pengembangan kasus guru tari yang dimutilasi, Mapolresta telah periksa 14 saksi

Komang Yogi mengatakan dari beberapa kali pemeriksaan psikiater, tersangka yang merupakan gelandangan itu dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya.

Sementara tersangka melakukan pembunuhan secara terencana atau tidak masih didalami oleh kepolisian.

Tersangka awalnya mengaku hanya memutilasi korban yang sudah meninggal terlebih dulu, tetapi dari pemeriksaan lebih lanjut ditemukan fakta bahwa tersangka membunuh dan memutilasi korban.

Baca juga: Perjalanan oknum TNI pelaku mutilasi di Sumsel hingga tertangkap di Banten

Setelah memutilasi korban, tersangka merajah kaki kiri korban bertuliskan "Sugeng" dan kaki kanan bertuliskan "Wahyu yang diterima keluarga Gereja Comboran".

Polisi menilai tato nama tersebut lantaran Sugeng ingin memiliki korban yang merupakan teman kencannya sebelum dihabisinya itu.

Keduanya berkencan pada 7 Mei 2019 siang di Pasar Besar, Malang, tetapi Sugeng tidak dapat melampiaskan hasratnya. Ia kemudian diduga melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan berusia sekitar 30 tahun itu.

Baca juga: Polisi telusuri temuan potongan kaki manusia di jalan tol

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019