Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Dinas Pendapatan Darah Provinsi Bengkulu mentargetkan pada 2013 menarik pajak alat berat karena sudah didukung dengan perangkat hukum yang baku.

"Perangkat hukum tentang penagihan pajak alat berat itu melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) 2012," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu Hj Yusmaningsih, Jumat.

Ia mengatakan, bila penarikan pajak alat berat itu berjalan maka pendapatan asli daerah Bengkulu akan meningkat pesat karena jumlah alat berat milik perkebunan besar dan pertambangan batu bara cukup banyak. Selama ini pajak alat berat itu belum dipungut pajaknya karena payung hukum untuk mendukung penarikan tersebut belum lengkap.

Berdasarkan hasil survei sementara jumlah alat berat di Bengkulu di atas 300 unit, namun yang belum terdata masih ratusan unit lagi.  Keberadaan alat berat itu selama ini hanya merusak alam Bengkulu saja dan tidak memberikan kontrbusi terhadap pemasukan daerah Bengkulu.

Ia menjelaskan, pendapatan asli daerah Bengkulu selama 2012 tercatat Rp400 miliar meningkat dari sebelumnya Rp350 miliar sebagian besar dari pajak kendaraan bermotor. "Setelah pajak alat berat itu mulai dipungut, maka pemasukan asli Bengkulu akan meningkat menjadi Rp1 miliar per tahun, jumlah itu di luar royalti batu bara," ujarnya.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu H Muslihan sangat mendukung penarikan pajak alat berat tersebut karena tidak terlalu jauh bedanya dengan kendaraan umum lainnya. "Meskipun keberadaaan alat berat itu tidak merusaka jalan raya, namun tetap merusak alam Bengkulu, terutama di wilayah pertambangan dan pembangunan perkebunan," katanya.(Z005)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012