Sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi, komunitas, dan agen perjalanan di Kalimantan Barat menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pramuwisata karena dinilai ada beberapa pasal yang kurang tepat.

"Kita dari berbagai asosiasi, komunitas, dan lainnya terkait pariwisata telah melakukan diskusi soal Perda Pramuwisata. Setelah diskusi panjang, kita menolak draf Raperda Pramuwisata yang akan segera dibahas dan disahkan," kata Ketua Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI) Kalbar Martias di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan bahwa adanya penolakan raperda tersebut karena dalam proses penyusunan tidak melibatkan seluruh pramuwisata dan pemangku kepentingan terkait.

"Bahkan Raperda Pramuwisataitu ada pasal yang bersifat eksklusif hanya untuk Himpunan Pramuwisata Indonesia atau HPI. Padahal HPI itu hanya asosiasi. Di luar HPI juga banyak asosiasi lainnya atau pelaku usaha lainnya," kata dia.

Dengan bersifat eksklusif tersebut, kata dia, memberikan peluang atau melegalkan praktik monopoli.

"Dengan begitu juga dipastikan tidak melindungi seluruh pelaku pariwisata dalam hal ini adalah pelaku pramuwisata minat khusus," kata dia.

Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Kalimantan Barat Nugroho Henray Ekasaputra yang mengatakan sejumlah pasal harus direvisi atau diganti.

"Hadirnya perda itu kan untuk mengatur dan memberikan manfaat luas bagi banyak hal. Jangan sampai justru dengan adanya perda yang eksklusif dan hanya untuk satu asosiasi saja itu kan tidak tepat. Padahal asosiasi lain atau pelaku pariwisata lainnya ada. Harus disusun ulang atau direvisi," kata dia.

Pihaknya dari Asita Kalbar dan asosiasi atau komunitas pariwisata akan siap mengawal dan siap untuk memberikan masukan atau saran terkait pasal-pasal mana saja yang harus dihapus atau diganti.

"Kita akan kawal Perda Pramuwisata ini. Kita harap Pansus Perda DPRD Kalbar untuk jeli dan memahami serta mendengar masukan dari pelaku usaha wisata dan pramuwisata yang memang setiap harinya bergelut di bidang tersebut," kata dia.

Pihaknya yang tergabung dalam Aliansi Menolak Perda Pramuwisata segera memasukkan surat terkait penolakan dan apa yang harus dilakukan pemerintah.

"Kita siap audiensi. Surat sudah kita siapkan dan masukan kepada Pansus. Kita berharap ini menjadi perhatian Pansus agar produk hukum yang disahkan memang benar dan bermanfaat luas bagi kemajuan daerah terutama pariwisatanya," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019