Pihak Kepolisian Sektor Tayan Hilir, Sanggau, Kalimantan Barat, menahan seorang pemuda berinisial Tm (18), warga Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, karena mencabuli wanita paruh baya, As (50), yang juga tetangganya dengan disertai ancaman dan penganiayaan, Sabtu (27/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar di Tayan Hilir, Sanggau, Senin, menuturkan terungkapnya kejadian itu setelah seorang warga LL (30) yang merupakan anak korban, pada Minggu (28/7) datang ke Mapolsek Tayan Hilir melaporkan kasus tersebut.
Baca juga: Dalih pengobatan, seorang pemuda diduga perkosa nenek 74 tahun
Usai membuat laporan polisi (LP), petugas Polsek Tayan Hilir atas perintah Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.
"Keterangan awal, pelapor pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak satu kali. Tersangka melakukan dengan cara mencekik leher korban dan akibat dari perbuatan tersangka korban sempat berdarah," ungkap Charles. Korban merupakan ibu lima anak dan sudah memiliki 9 cucu.
Ditambahkan, saat ke tempat kejadian perkara (TKP) petugas Polsek Tayan Hilir langsung membawa petugas medis untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap korban.
Berdasarkan keterangan korban diketahui yang telah melakukan hal yang tak terpuji itu adalah tersangka Tm, yang bertempat tinggal kurang sekitar 200 meter dari rumah korban.
Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap ayah cabuli anak kandung
"Tim pun berkoordinasi dengan perangkat Dusun Jang, Desa Lalang, untuk melakukan penindakan terhadap tersangka," ujarnya.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka. Kemudian mengakui serta membenarkan jika dirinya telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diamankan sesuai dengan Laporan Polisi : LP.B / 190 / VII / 2019 / RES1.4 / KLB / RESSGU / SEKTYNHLR / SPKT. Tgl 28 Juli 2019.
Adapun BB yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban pada saat kejadian.
Baca juga: Tersandung kasus asusila dengan wanita bersuami, Wali Nagari dituntut mundur
Baca juga: Tante jual keponakan sendiri, terungkap saat polisi nyamar jadi pembeli
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar di Tayan Hilir, Sanggau, Senin, menuturkan terungkapnya kejadian itu setelah seorang warga LL (30) yang merupakan anak korban, pada Minggu (28/7) datang ke Mapolsek Tayan Hilir melaporkan kasus tersebut.
Baca juga: Dalih pengobatan, seorang pemuda diduga perkosa nenek 74 tahun
Usai membuat laporan polisi (LP), petugas Polsek Tayan Hilir atas perintah Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.
"Keterangan awal, pelapor pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak satu kali. Tersangka melakukan dengan cara mencekik leher korban dan akibat dari perbuatan tersangka korban sempat berdarah," ungkap Charles. Korban merupakan ibu lima anak dan sudah memiliki 9 cucu.
Ditambahkan, saat ke tempat kejadian perkara (TKP) petugas Polsek Tayan Hilir langsung membawa petugas medis untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap korban.
Berdasarkan keterangan korban diketahui yang telah melakukan hal yang tak terpuji itu adalah tersangka Tm, yang bertempat tinggal kurang sekitar 200 meter dari rumah korban.
Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap ayah cabuli anak kandung
"Tim pun berkoordinasi dengan perangkat Dusun Jang, Desa Lalang, untuk melakukan penindakan terhadap tersangka," ujarnya.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka. Kemudian mengakui serta membenarkan jika dirinya telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diamankan sesuai dengan Laporan Polisi : LP.B / 190 / VII / 2019 / RES1.4 / KLB / RESSGU / SEKTYNHLR / SPKT. Tgl 28 Juli 2019.
Adapun BB yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban pada saat kejadian.
Baca juga: Tersandung kasus asusila dengan wanita bersuami, Wali Nagari dituntut mundur
Baca juga: Tante jual keponakan sendiri, terungkap saat polisi nyamar jadi pembeli
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019