Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta dengan tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden Indonesia namun hingga saat sidang akan dimulai kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat.
Berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara Jakarta pukul 09.00 WIB Kamis, tercatat di angka 135 dengan parameter PM2.5 konsentrasi 59,1 mikrogram/m3 atau masih termasuk pada kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif.
Berdasarkan data dari laman resmi AirVisual, kualitas udara di wilayah Jakarta hanya kalah dari Ulaanbaatar, Mongolia, yang berada di urutan pertama yaitu pada angka 155 dengan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 64 mikrogram/m3.
AirVisual adalah aplikasi pengukuran udara global seketika. Internasional menggunakan AirVisual sebagai pengukuran kualitas udara sebuah kota.
Juga baca: Lagi, kualitas udara Jakarta terburuk kedua di dunia
Juga baca: PN Jakarta Pusat akan gelar sidang perdana gugatan polusi udara
Juga baca: Uji emisi kendaraan dengan sanksi hukum mutlak dilakukan atasi polusi
Ini berarti setiap orang mungkin mulai mengalami beberapa efek kesehatan yang merugikan, dan kelompok sensitif mungkin mengalami efek yang lebih serius, masyarakat disarankan menggunakan masker saat beraktivitas. Bahkan tidak disarankan untuk bersepeda.
Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, GreenpeaceIndonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup, serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada tujuh lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli ini.
Dasar aduannya atas ketidakpuasan dengan kualitas udara di DKI Jakarta yang dianggap terlalu berpolusi.
Gugatan tersebut ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara menghirup udara sehat di Jakarta. Dengan polusi yang begitu tinggi, pemerintah dianggap belum melakukan langkah nyata untuk menanggulanginya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019