Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Bengkulu-Lampung akan melepasliarkan satwa dilindungi berupa burung beo dan kakaktua jambul kuning yang disita dari warga Rejang Lebong ke habitat asalnya.

Kepala Seksi Konservasi BKSDA wilayah I Bengkulu-Lampung, Said Jauhari saat berada di Mapolres Rejang Lebong, Kamis mengatakan dua ekor burung dilindungi itu disita petugas gabungan dalam Operasi Wanalaga 2019 yang digelar Polres Rejang Lebong Senin, (29/7) lalu dan selanjutnya diserahkan kepada petugas BKSDA setempat.

"Saat ini dua ekor burung yang dilindungi itu masih dalam perawatan petugas nantinya akan dilepasliarkan ke habitatnya asalnya di wilayah Indonesia bagian timur seperti di Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Papua," ujar dia.

Dari kedua jenis burung ini terutama untuk burung beo menurut dia, bisa langsung dilepasliarkan di wilayah Provinsi Bengkulu, rencananya bakal di lepas di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat di Kabupaten Bengkulu Utara yang dinilai cocok sebagai habitatnya.

"Sedangkan untuk kakaktua jambul kuning habitatnya bukan di Sumatera melainkan di wilayah Indonesia bagian timur, kami sedang meminta pendapat Kementrian LHK, apakah burung ini akan dititipkan ke taman konservasi atau dikembalikan ke habitat aslinya," tambah dia.

Dalam Operasi Wanalaga Nala 2019 yang digelar jajaran Polres di wilayah Polda Bengkulu kata dia, diketahui juga terdapat beberapa jenis satwa dilindungi yang disita petugas dari warga karena dipelihara tanpa izin.

Beberapa jenis satwa dilindungi yang berhasil diamankan petugas ini diantaranya di wilayah Polres Lebong petugas berhasil menyita dua ekor siamang, dan wilayah Polres Kepahiang juga tiga ekor siamang dan satu ekor elang brontok.

Selanjutnya di wilayah hukum Polres Mukomuko juga amankan dua ekor siamang, dan di wilayah Polres Bengkulu Utara petugas mengamankan satu ekor siamang dan satu ekor elang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019