Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan anggaran purnabakti untuk anggota dewan periode 2014-2019 yang sudah dianggarkan sebesar Rp200 juta.

Kabag Anggaran Sekretariat DPRD Rejang Lebong, Ahmad Syamsir, di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pemberian uang purnabakti anggota DPRD yang masa tugasnya akan habis pada 24 Agustus 2019,  sudah dimasukkan dalam APBD setempat tahun ini.

"Besaran yang akan diterima anggota dewan ini bervariasi dan ditentukan lamanya masa bakti. Anggaran yang sudah disediakan dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong 2019 sebesar Rp200 juta," jelas dia.

Pemberian uang purnabakti kepada 30 anggota DPRD Rejang Lebong ini, kata dia, sesuai dengan PP No.18/2017, kemudian Perda Kabupaten Rejang Lebong No.9/2017 dan Perbup Rejang Lebong No.35/2017, tentang Hak dan Administrasi Pimpinan/ Anggota DPRD.

Besaran uang purnabakti yang akan diberikan kepada masing-masing anggota dewan ini  bervariasi, sesuai lamanya masa bakti dan jabatan.

Untuk unsur pimpinan uang purnabakti  diberikan enam kali uang representasi dengan besaran berkisar Rp10 juta, dan untuk anggota yang bertugas lima tahun penuh diberikan berkisar Rp8 juta, sedangkan yang menjadi anggota PAW diberikan sesuai lamanya bertugas.

Sementara itu, Kasubag Kesekretariatan DPRD Rejang Lebong, Dedy Oktora di tempat terpisah mengatakan terkait pengadaan pin emas untuk anggota DPRD yang baru terpilih tersebut anggaran yang disiapkan dalam APBD 2019 hanya berkisar Rp109 juta, sehingga tidak mencukupi untuk pengadaannya.

"Yang bisa dilaksanakan hanya pakaian sipil harian atau PSH, dan untuk pengadaan pakaian sipil resmi atau PSR serta pakaian sipil lengkap (PSL) maupun pengadaan pin emas anggarannya tidak mencukupi," kata Dedy.

Anggaran untuk pengadaan PSL, PSR dan pin emas seberat 10 gram untuk masing-masing anggota DPRD periode 2019-2024 ini baru akan dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2019 nanti, karena itu saat pelantikan nantinya anggota ini akan mengenakan pin emas imitasi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019