Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Khairul Anwar meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu menindak tegas pihak yang telah melakukan penyerobotan lahan perkantoran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu yang berada Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Ia mengatakan, saat ini penyerobotan lahan tersebut semakin meluas. Bahkan di lahan tersebut sebagian telah berdiri bangunan liar yang diduga dibangun oleh warga sekitar.

"Jangan sampai seperti lapangan golf yang sampai saat ini tidak kunjung tuntas masalah penyerobotannya. Kalau dugaan penyerobotan lahan BPSD ini dibiarkan, nanti bisa semakin parah," kata Khairul saat diwawancarai, Selasa.

Ia menjelaskan, DPRD Provinsi Bengkulu beberapa tahun lalu pernah menerima usulan agar lahan perkantoran BPSDM Provinsi Bengkulu tersebut dihibahkan. Namun pembahasan hibah tersebut belum tuntas.

Ia menyebut pembahasan mengenai hibah aset milik Pemprov Bengkulu harus dilakukan dalam rapat paripurna. Namun semenjak usulan tersebut diterima tidak pernah ada rapat paripurna terkait menyerahan hibah lahan perkantoran BPSDM.

"Kenapa saya bilang tidak selesai. Karena persetujuan hibah itu melalui rapat paripurna. Nah ini sama sekali tidak ada diparipurnakan. Karena itulah, Pemprov Bengkulu harus mengambil langkah agar penyerobotan lahan BPSDM tidak semakin meluas," papar Anwar.

Sementara itu, Sekretaris Komis IV DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Eriadi menjelaskan, dugaan penyerobotan lahan bukan saja dilakukan warga. Diduga pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu ikut menyerobot lahan aset milik Pemprov Bengkulu.

"Infonya hal serupa juga dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Kan kantor BPSDM Provinsi Bengkulu bersebelahan dengan Asrama Haji," jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan,  pada dasarnya DPRD Provinsi Bengkulu tidak melarang lahan milik BPSDM Provinsi Bengkulu digunakan oleh pihak lain seperti Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Hanya saja harus melalui proses dan sesuai prosedur hukum yang ada. 

"Ya kami malah senang lahan yang ada dimanfaatkan. Tapikan tetap harus sesuai aturan hukum yang ada. Kalau memang mau dihibahkan, ya tuntaskan dulu prosesnya di DPRD," paparnya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019