Setelah diusulkan sebagai salah satu calon Wakil Gubernur Bengkulu, Dedi Ermansyah atau yang akrab disapa Dedi "black" Selasa (6/8) memasukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu ke Panitia pemilihan.
Surat pernyataan pengunduran diri tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengikuti tahapan pemilihan wakil gubernur periode sisa masa jabatan 2016-2021 di DPRD Provinsi Bengkulu.
Selain surat pernyataan pengunduran diri, Dedi juga menyerahkan persyatan lainnya ke Panlih Wagub Bengkulu. Dari sejumlah syarat ada satu persyaratan yang belum diserahkan.
Baca juga: Pemilihan wagub ditargetkan sebelum 17 Agustus
"Bukti pajak belum karena sedang diurus di kantor Pajak. Setelah selesai pengurusan, akan langsung diserahkan ke panitia," kata Dedi saat diwawancarai, Selasa.
Dedi yang pernah menjabat Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Bengkulu ini pun optimis akan memenangkan kontestasi pemilihan wakil gubernur di DPRD Provinsi Bengkulu.
Ia juga mengaku telah menjalin komunikasi politik ke beberapa partai yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu. Selain itu ia mengaku juga memiliki hubungan baik dengan 44 orang anggota dewan lainnya.
"Saya optimis karena komunikasi untuk meminta dukungan terus saya lakukan. Insyaallah anggota fraksi NasDem yang berjumlah 3 orang lagi suaranya kesaya. Tapi kita tunggu saja hasil pemilihan nanti," paparnya.
Selain itu, Cawagub lainnya yakni Muslihan DS dihari yang sama juga menyerahkan berkas persyaratan ke Panlih di DPRD Provinsi Bengkulu. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi.
Baca juga: Sidang paripurna tetapkan 17 orang panitia pemilihan Wagub
Muslihan juga diminta memperbaiki beberapa berkas yang dimasukan dalam bentuk foto copy yakni surat keterangan tidak pernah vailid yang merugikan negara dari Pengadilan Niaga.
Muslihan juga belum menyerahkan laporan harta kekayaan (LHKPN) ke KPK. Ia berdalih hal itu karena ia baru mendapatkan ID untuk mendaftarkan LHKPN tersebut.
"Terlambatnya pelaporan LHKPN ke KPK karena saya harus mendapat ID dulu. Kemarin sore baru masuk ID-nya dan secepatnya dilaporkan untuk kelengkapan berkas ke Panpel Pemilihan Wagub di DPRD Provinsi Bengkulu," jelas Muslihan.
Sementara itu, Wakil Ketua Panlih Wagub Bengkulu Jonaidi mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang telah diserahkan kedua Cawagub.
Kata Jonaidi Panlih memberikan waktu hingga 9 Agustus mendatang untuk memperbaiki berkas persyaratan.
"Kita periksa dulu berkas yang masuk. Kalau masih kurang akan diminta untuk segera dilengkapi sesuai tata tertib atau tata cara pemilihan Wagub. Mengacu pada undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan PP Nomor 12 tahun 2018," papar Jonaidi.
Baca juga: Agustus Bengkulu sudah punya Wagub
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Surat pernyataan pengunduran diri tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengikuti tahapan pemilihan wakil gubernur periode sisa masa jabatan 2016-2021 di DPRD Provinsi Bengkulu.
Selain surat pernyataan pengunduran diri, Dedi juga menyerahkan persyatan lainnya ke Panlih Wagub Bengkulu. Dari sejumlah syarat ada satu persyaratan yang belum diserahkan.
Baca juga: Pemilihan wagub ditargetkan sebelum 17 Agustus
"Bukti pajak belum karena sedang diurus di kantor Pajak. Setelah selesai pengurusan, akan langsung diserahkan ke panitia," kata Dedi saat diwawancarai, Selasa.
Dedi yang pernah menjabat Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Bengkulu ini pun optimis akan memenangkan kontestasi pemilihan wakil gubernur di DPRD Provinsi Bengkulu.
Ia juga mengaku telah menjalin komunikasi politik ke beberapa partai yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu. Selain itu ia mengaku juga memiliki hubungan baik dengan 44 orang anggota dewan lainnya.
"Saya optimis karena komunikasi untuk meminta dukungan terus saya lakukan. Insyaallah anggota fraksi NasDem yang berjumlah 3 orang lagi suaranya kesaya. Tapi kita tunggu saja hasil pemilihan nanti," paparnya.
Selain itu, Cawagub lainnya yakni Muslihan DS dihari yang sama juga menyerahkan berkas persyaratan ke Panlih di DPRD Provinsi Bengkulu. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi.
Baca juga: Sidang paripurna tetapkan 17 orang panitia pemilihan Wagub
Muslihan juga diminta memperbaiki beberapa berkas yang dimasukan dalam bentuk foto copy yakni surat keterangan tidak pernah vailid yang merugikan negara dari Pengadilan Niaga.
Muslihan juga belum menyerahkan laporan harta kekayaan (LHKPN) ke KPK. Ia berdalih hal itu karena ia baru mendapatkan ID untuk mendaftarkan LHKPN tersebut.
"Terlambatnya pelaporan LHKPN ke KPK karena saya harus mendapat ID dulu. Kemarin sore baru masuk ID-nya dan secepatnya dilaporkan untuk kelengkapan berkas ke Panpel Pemilihan Wagub di DPRD Provinsi Bengkulu," jelas Muslihan.
Sementara itu, Wakil Ketua Panlih Wagub Bengkulu Jonaidi mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang telah diserahkan kedua Cawagub.
Kata Jonaidi Panlih memberikan waktu hingga 9 Agustus mendatang untuk memperbaiki berkas persyaratan.
"Kita periksa dulu berkas yang masuk. Kalau masih kurang akan diminta untuk segera dilengkapi sesuai tata tertib atau tata cara pemilihan Wagub. Mengacu pada undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan PP Nomor 12 tahun 2018," papar Jonaidi.
Baca juga: Agustus Bengkulu sudah punya Wagub
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019