Sejumlah karyawan Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu bisa memilih apakah tetap menjadi PNS Kementerian Perhubungan atau menjadi karyawan BUMN. Hal ini terkait rencana pengelolaan Bandara Fatmawati Bengkulu oleh PT. Angkasa Pura II.

Kepala Tata Usaha (KTU) Bandara Fatmawati Bengkulu Sarosa mengatakan, PNS yang pindah ke PT. Angkasa Pura II nantinya akan mendapatkan SK khusus dari Kementerian Perhubungan.

Namun, sambung Sarosa, selama masa transisi pengelolaan bandara, PNS Bandara Fatmawati Bengkulu akan diberlakukan mono status atau PNS yang diperbantukan ke instansi lain. Hal itu berdasarkan aturan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kita berikan kebebasan kepada mereka mau ke AP II atau tetap PNS. Kalau mereka ke Angkasa Pura II mereka akan dialihkan, jadi ada SK khusus dari Kementerian Perhubungan yang memindahkan mereka," papar Sarosa, Kamis.

Ia menilai melepas status sebagai PNS dan pindah sebagai karyawan BUMN bukan pilihan yang buruk. Menjadi karyawan PT. Angkasa Pura II, kata Sarosa sama baiknya dengan menjadi PNS.

Saat ini pengalihan pengelolaan Bandara Fatmawati dari Kementerian Perhubungan kepihak PT. Angkasa Pura II sedang dalam proses. Pengalihan pengelolaan ini dilakukan untuk pengembangan Bandara Fatmawati.

Selama tahun 2018 tercatat laju penumpang di Bandara Fatmawati mencapai 1.068.450 orang penumpang. Jumlah ini telah melebisi kapasitas terminal yang hanya 500 orang penumpang per tahun.

Rencananya PT. Angkasa Pura II akan menyediakan belanja modal sebesar Rp 434 miliar untuk pengembangan fasilitas pokok di Bandara Fatmawati.

Pihak PT. Angkasa Pura II juga memproyeksikan Bandara Fatmawati Bengkulu ini akan ditingkatkan statusnya menjadi bandara internasional.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019