Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
"Terhitung hari ini penumpang sudah boleh tidak pakai masker selama kondisi sehat. Namun tetap dianjurkan sebaiknya pakai masker," kata Executive General Manager (EGM) Kantor Cabang Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu PT Angkasa Pura II Ngatimin K Murtono di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.
Sedangkan bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
"Sesuai SE, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala," kata Ngatimin.
Lebih lanjut ia mengatakan diperbolehkannya tidak menggunakan masker di bandara tersebut, tidak hanya berlaku di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, tapi juga berlaku di seluruh Bandara PT Angkasa Pura II dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19.
Sebab berdasarkan SE Kemenhub tersebut, penumpang pesawat rute domestik dan internasional tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Update Berita Antara Bengkulu di Google News
Update Berita Antara Bengkulu di Google News