Aktivis lingkungan di Bengkulu yang terdiri dari organisasi Kanopi dan Kelopak melakukan audiensi bersama fraksi PDI-P di DPRD Provinsi Bengkulu. Kedatangan para penggiat lingkungan ini mempertanyakan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rancangan Umum Energi Daerah (RUED).
"Berdasarkan analisis terhadap draft RUED ditemukan adanya inkonsistensi substansi, rendahnya pemanfaatan dan pengembangan energi bersih pada pembangkit listrik dan validitas data," kata aktivis LSM Kanopi Olan Sahayu dalam keterangan pers yang diterima, Selasa.
Olan juga mempertanyakan acuan yang digunakan dewan sebagai bahan dalam penyusunan RUED.
Selain itu ia menyatakan energi batubara yang digunakan PLTU dinilai tidak memberikam dampak positif malah memberikan dampak lingkungan.
Proses pembuangan abu bawah dan air bahang sering kali tidak sesuai regulasi. Hal ini disebabkan oleh model pengelolaan terhadap limbah B3 berupa abu bawah dan air bahang dengan jumlah yang sangat besar membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Disisi lain, aktivis LSM Kelopak Adi Syaputra menyatakan penting agar fraksi PDIP melakukan komunikasi dengan farksi lain dengan harapan draft ini dikaji ulang dengan mempertimbangkan beberapa masukan dan rekomendasi.
"Rekomendasi itu seperti melakukan evaluasi yang lebih detil dan komprehensif mendalam terkait kebijakan dan strategi terhadap dokumen rencana umum energi daerah provinsi Bengkulu tahun 2019-2050 serta mendorong untuk pengembangan dan peningkatan energi bersih berdasarkan potensi daerah untuk rencana energi daerah Provinsi Bengkulu tahun 2019-2050 yang berkelanjutan, adil, lestari dan mempertimbangkan keselamatan rakyat," paparnya.
Sementara itu, ketua fraksi PDIP di DPRD Provinsi Bengkulu Helmi Paman menyatakan bahwa secara personal dia juga menyatakan tidak setuju atas draft RUED ini.
Ia menjelaskan, sebenarnya menolak penggunaan energi kotor batu bara dan tambang batu bara dengan alasan kebencanaan, merusak infrastruktur, dan polusi yang dihasilkan dari PLTU tersebut.
"Amanat dari peraturan adalah mengembangkan energi bersih yang ramah lingkungan seperti PLTA yang tidak mencemari lingkungan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Berdasarkan analisis terhadap draft RUED ditemukan adanya inkonsistensi substansi, rendahnya pemanfaatan dan pengembangan energi bersih pada pembangkit listrik dan validitas data," kata aktivis LSM Kanopi Olan Sahayu dalam keterangan pers yang diterima, Selasa.
Olan juga mempertanyakan acuan yang digunakan dewan sebagai bahan dalam penyusunan RUED.
Selain itu ia menyatakan energi batubara yang digunakan PLTU dinilai tidak memberikam dampak positif malah memberikan dampak lingkungan.
Proses pembuangan abu bawah dan air bahang sering kali tidak sesuai regulasi. Hal ini disebabkan oleh model pengelolaan terhadap limbah B3 berupa abu bawah dan air bahang dengan jumlah yang sangat besar membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Disisi lain, aktivis LSM Kelopak Adi Syaputra menyatakan penting agar fraksi PDIP melakukan komunikasi dengan farksi lain dengan harapan draft ini dikaji ulang dengan mempertimbangkan beberapa masukan dan rekomendasi.
"Rekomendasi itu seperti melakukan evaluasi yang lebih detil dan komprehensif mendalam terkait kebijakan dan strategi terhadap dokumen rencana umum energi daerah provinsi Bengkulu tahun 2019-2050 serta mendorong untuk pengembangan dan peningkatan energi bersih berdasarkan potensi daerah untuk rencana energi daerah Provinsi Bengkulu tahun 2019-2050 yang berkelanjutan, adil, lestari dan mempertimbangkan keselamatan rakyat," paparnya.
Sementara itu, ketua fraksi PDIP di DPRD Provinsi Bengkulu Helmi Paman menyatakan bahwa secara personal dia juga menyatakan tidak setuju atas draft RUED ini.
Ia menjelaskan, sebenarnya menolak penggunaan energi kotor batu bara dan tambang batu bara dengan alasan kebencanaan, merusak infrastruktur, dan polusi yang dihasilkan dari PLTU tersebut.
"Amanat dari peraturan adalah mengembangkan energi bersih yang ramah lingkungan seperti PLTA yang tidak mencemari lingkungan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019