Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Para aktivis lingkungan yang bergabung dalam Aliansi Lingkar Hijau berencana menggugat PT Pertamina Geothermal Energy atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengeboran pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Hulu Lais di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Kami berencana menggugat PT PGE karena setelah membuka dokumen Amdal, hampir semua kesepakatan yang dibuat oleh perusahaan tidak ditaati," kata Koordinator Aliansi Lingkar Hijau, Nurkholis Sastro di Bengkulu, Rabu.
Ia mencontohkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), total luas pembukaan lahan adalah 18-20 hektare sudah ditegaskan sebagai wilayah rawan longsor dan tingkat erosi tinggi.
Lokasi tersebut berdasarkan Wilayah Kerja Perusahaan (WKP) sesuai persetujuan Dir EP Migas No. 58/DMG/1996 secara sosial-ekonomi merupakan perkebunan kopi, persawahan warga dan berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Lindung Bukit Gedang Hulu Lais.
"Hampir 10 tahun perusahaan melakukan tahapan pra-konstruksi, konstruksi hingga persiapan operasi, tidak ada perlakuan khusus yang dijalankan perusahaan," ucapnya.
Menurut dia, ketidakpatuhan perusahaan menjalankan semua kesepakatan dalam dokumen AMDAL menjadi pemicu utama longsor dan banjir bandang pada 28 April 2016 di sekitar lokasi Cluster A.
Akibatnya, klaster A yang seharusnya berproduksi pada 2018 harus ditutup.
Selain itu, banjir bandang dan longsor yang menelan enam korban jiwa pada dua tahun silam terus berdampak buruk bagi masyarakat hingga kini. Sawah milik 41 kepala keluarga di Kecamatan Lebong Selatan pun tertimbun material lumpur dan air hingga gagal panen.
Bukti lain yang ditemukan di lapangan adalah berserakannya bungkusan limbah B3 di tanah terbuka, ini bertentangan dengan Keputusan Kepala BAPEDAL No. 68/BAPEDAL/05/1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah B3.
Persoalan di lapangan, kata dia, juga telah disampaikan lewat surat kepada Gubernur Bengkulu dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dengan tuntutan segera mengambil langkah penanggulangan dampak lingkungan di beberapa desa terdampak.
Sebelumnya, PT Pertamina Geothermal Energy telah mengeksplorasi panas bumi di Hululais Kabupaten Lebong dan Bukit Daun Kabupaten Rejanglebong. Untuk PLTP Hululais Kabupaten Lebong ditargetkan 2?55 MW dan PLTP Bukit Daun ditargetkan sebesar 3?30 MW.
Aktivis lingkungan Bengkulu gugat PT PGE
Rabu, 7 Maret 2018 16:08 WIB 3203