Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bengkulu Marjon menyebut, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan atau IMB terhadap 24 tower sutet di kawasan PLTU batu bara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB).

Marjon mengatakan untuk penerbitan IMB, PT. TLB harus melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat yakni surat keterangan tanah tempat tower sutet didirikan dan surat keterangan pemeriksaan fisik bangunan yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta dokumen penunjang lainnya.

"IMB belum kita keluarkan. Dasar kita memberikan izin ketika berkas sudah siap. Sekarang tergantung pihak PLTU kapan dia mengajukan izin," kata Marjon, Selasa.

Marjon mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada PT. TLB untuk segera melengkapi persyaratan untuk penerbitan IMB. Kata Marjon, pada prinsipnya Pemkot Bengkulu tidak menghalang-halangi pendirian towet sutet, hanya saja harus sesuai dengan aturan yakni harus ada IMB.

Ia menambahkan, Pemkot belum akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan tower sutet ini. Pemkot lebih memilih upaya persuasif agar PT. TLB segera mengurus izin IMB. Namun bila pihak PT. TLB tetap bersikukuh tidak mengurus izin maka upaya terakhir Pemkot akan lakukan penyegelan.

"Kita akan upayakan dengan lembut. Kita tidak lakukan penyegelan ketika mereka mau memahami aturan. Tapi kalau mereka tidak mau memahami aturan mungkin akan kita upayakan dengan komunikasi lain. Penyegelan itu terakhir," papar Marjon.

Terpisah, anggota komisi I DPRD Kota Bengkulu Bahyudin Basrah mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil manajemen PT. TLB terkait pengurusan izin towet sutet yang belum juga diurus.

Padahal, kata Basrah, PT. TLB berjanji akan mengurus izin IMB satu minggu setelah DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi PLTU di Teluk Sepang. Namun hingga kini izin IMB itu belum juga diurus.

"Kalau sampai sekarang IMB belum juga diurus, mungkin setelah pelantikan nanti kita akan agendakan hearing dan sidak kembali," kata Basrah.

Penerbitan izin IMB untuk tower sutet PLTU ini dinilai penting. Terlebih PLTU ini nantinya merupakan listrik bertegangan tinggi. Harus ada kajian agar tower sutet ini tidak membahayakan bagi masyarakat.

Selain itu, jika tidak ada izin IMB maka pembangunan PLTU ini tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah Kota Bengkulu.

"Kita akan koordinasi dengan dinas terkait supaya nanti ada semacam shock terapy bagi mereka agar patuh kepada aturan," tegasnya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019