Tim gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota, di bawah kendali Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novry Turangga berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan keluarga di Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata di Serang, Selasa mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut cukup pelik, karena sangat minim saksi dan bukti.
Namun melalui kerja keras tim khusus dalam mengolah hasil di TKP, penyelidikan mulai di sekitar kejadian, dan keterangan saksi saksi yang berkisar 15 orang, serta penelusuran rekam jejak perjalanan komunikasi, sehingga tim Khusus yang terdiri dari Tim Resmob Polres Serang Kota dan Tim Jawara Polda Banten, berhasil mengungkap tabir kasus pembunuhan tersebut.
Edy Sumardi mengatakan, pelaku pembunuhan keluarga di Kecamatan Waringinkurung dengan Dasar nomor : LP/17/VIII/2019/Res Serang Kota/Sek Waringinkurung, tanggal 13 Agustus 2019 tentang pembunuhan, dengan menangkap pelaku S (29) buruh harian lepas.
“Berawal pada Senin, tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB Tim gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung di tempat orang tuanya, kemudian tim segera bergerak ke lokasi, untuk melakukan pemetaan dan penyelidikan," kata Edy didampingi Kapolres Serang Kota dan Kasat Reskrim Polres Serang Kota saat menggelar ekspose pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Edy, kronologis kejadian tersebut berawal dari cekcok S (29) bersama isterinya pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2019 antara pukul 01.00 - 02.00 WIB pelaku pergi ke tempat kawannya bekerja dengan menggunakan sepeda motor. Di lokasi, bersama dengan temannya tersangka meminum-minuman alkohol sambil menemani teman kerjanya menunggu alat berat di Lapo, Jalan Lingkar Selatan.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku pulang namun tidak langsung menuju ke rumahnya. Saat pelaku menuju ke arah rumah. Dia melintas di depan rumah korban (Rustandi), yang terlihat rumah korban sedikit terbuka, dikarenakan rumah korban sedang dalam renovasi, dengan melihat kondisi rumah korban yang tak dikenalinya, timbul lah niat pelaku untuk mencuri dan memakai hasil curiannya dalam memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata Edy.
Kemudian pelaku memarkirkan kendaraannya di samping (kiri) rumah korban dan melihat sebilah kayu bekas patok. Patok kayu tersebut digunakan pelaku untuk berjaga-jaga, dengan perlahan, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu depan. Melihat kondisi ketiga korban dalam keadaan tidur di kasur lantai, korban berniat mengambil sebuah handphone merek Asus yang sedang di charger di depan TV kamar tengah.
Sesaat setelah pelaku berhasil mengambil HP korban, kata Edy, pelaku tidak sengaja menyenggol charger HP tersebut. Mendengar bunyi itu, Rustandi (korban meninggal dunia) terbangun pertama kali. Karena kaget diketahui aksinya, pelaku secara spontan memukulkan beberapa kali menggunakan sebilah kayu ke kepala Rustandi dengan brutal dan bagian dadanya.
"Begitu Rustandi tersungkur, Siti Sa’adiah (istri korban) terbangun, kemudian pelaku memukul secara brutal di bagian kepala Sa’adiah dan tersungkur. Karena gaduh, anak korban yang masih berusia empat tahun ini terbangun dan dipukul dengan sebilah kayu yang sama kepala di bagian kepala,” kata Edy.
Selanjutnya Pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan tiba di rumah pelaku sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku secara tergesa-gesa saat itu juga langsung masuk ke kamar mandi dan mencuci baju dan celana yang ada percikan darah kemudian mandi. Lalu Istri pelaku menanyakan kepada pelaku ada apa dan pelaku mengatakan dirinya telah membunuh orang di Waringinkurung, Kabupaten Serang. Setelah mengatakan hal tersebut, pelaku mengaku langsung tidur.
“Sekitar pukul 10 hingga pukul 11 WIB, pelaku membawa baju dan celana di dalam sebuah plastik yang telah ia cuci sebelumnya. Dengan menggunakan sepeda motor pelaku meminta ijin kepada istrinya untuk pergi ke tempat kerjanya di lokasi tambang. Keterangan istri pelaku mengaku, sejak kepergiannya tidak pulang lagi ke rumah pelaku, lalu di lokasi tersebut, pelaku bertemu dengan temannya berinisial JS dan pelaku meminjam uang sebesar Rp300 ribu serta menitipkan sepeda motornya," katanya.
Lalu Sekitar pukul 16.00 WIB pelaku meninggalkan lokasi kerjanya menuju ke rumah kedua orangtuanya di Wilayah Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung untuk bersembunyi.
JS sempat mengantar pelaku menyeberang sampai ke Lampung kemudian kembali ke Banten.
“Dari kejadian tersebut, dua korban dinyatakan meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat yang saat ini masih dilakukan perawatan intensif, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten,” kat Edy.
Setelah dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung untuk dilakukan interogasi. Pada saat itu, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan di Waringinkurung, Kabupaten Serang.
“Tersangka dan barang bukti sebilah kayu bekas patok yang digunakan untuk memukul para korban, sebuah telepon genggam milik korban, satu setel baju saat melakukan tindak pidana, satu unit sepeda motor diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Edy.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata di Serang, Selasa mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut cukup pelik, karena sangat minim saksi dan bukti.
Namun melalui kerja keras tim khusus dalam mengolah hasil di TKP, penyelidikan mulai di sekitar kejadian, dan keterangan saksi saksi yang berkisar 15 orang, serta penelusuran rekam jejak perjalanan komunikasi, sehingga tim Khusus yang terdiri dari Tim Resmob Polres Serang Kota dan Tim Jawara Polda Banten, berhasil mengungkap tabir kasus pembunuhan tersebut.
Edy Sumardi mengatakan, pelaku pembunuhan keluarga di Kecamatan Waringinkurung dengan Dasar nomor : LP/17/VIII/2019/Res Serang Kota/Sek Waringinkurung, tanggal 13 Agustus 2019 tentang pembunuhan, dengan menangkap pelaku S (29) buruh harian lepas.
“Berawal pada Senin, tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB Tim gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung di tempat orang tuanya, kemudian tim segera bergerak ke lokasi, untuk melakukan pemetaan dan penyelidikan," kata Edy didampingi Kapolres Serang Kota dan Kasat Reskrim Polres Serang Kota saat menggelar ekspose pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Edy, kronologis kejadian tersebut berawal dari cekcok S (29) bersama isterinya pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2019 antara pukul 01.00 - 02.00 WIB pelaku pergi ke tempat kawannya bekerja dengan menggunakan sepeda motor. Di lokasi, bersama dengan temannya tersangka meminum-minuman alkohol sambil menemani teman kerjanya menunggu alat berat di Lapo, Jalan Lingkar Selatan.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku pulang namun tidak langsung menuju ke rumahnya. Saat pelaku menuju ke arah rumah. Dia melintas di depan rumah korban (Rustandi), yang terlihat rumah korban sedikit terbuka, dikarenakan rumah korban sedang dalam renovasi, dengan melihat kondisi rumah korban yang tak dikenalinya, timbul lah niat pelaku untuk mencuri dan memakai hasil curiannya dalam memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata Edy.
Kemudian pelaku memarkirkan kendaraannya di samping (kiri) rumah korban dan melihat sebilah kayu bekas patok. Patok kayu tersebut digunakan pelaku untuk berjaga-jaga, dengan perlahan, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu depan. Melihat kondisi ketiga korban dalam keadaan tidur di kasur lantai, korban berniat mengambil sebuah handphone merek Asus yang sedang di charger di depan TV kamar tengah.
Sesaat setelah pelaku berhasil mengambil HP korban, kata Edy, pelaku tidak sengaja menyenggol charger HP tersebut. Mendengar bunyi itu, Rustandi (korban meninggal dunia) terbangun pertama kali. Karena kaget diketahui aksinya, pelaku secara spontan memukulkan beberapa kali menggunakan sebilah kayu ke kepala Rustandi dengan brutal dan bagian dadanya.
"Begitu Rustandi tersungkur, Siti Sa’adiah (istri korban) terbangun, kemudian pelaku memukul secara brutal di bagian kepala Sa’adiah dan tersungkur. Karena gaduh, anak korban yang masih berusia empat tahun ini terbangun dan dipukul dengan sebilah kayu yang sama kepala di bagian kepala,” kata Edy.
Selanjutnya Pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan tiba di rumah pelaku sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku secara tergesa-gesa saat itu juga langsung masuk ke kamar mandi dan mencuci baju dan celana yang ada percikan darah kemudian mandi. Lalu Istri pelaku menanyakan kepada pelaku ada apa dan pelaku mengatakan dirinya telah membunuh orang di Waringinkurung, Kabupaten Serang. Setelah mengatakan hal tersebut, pelaku mengaku langsung tidur.
“Sekitar pukul 10 hingga pukul 11 WIB, pelaku membawa baju dan celana di dalam sebuah plastik yang telah ia cuci sebelumnya. Dengan menggunakan sepeda motor pelaku meminta ijin kepada istrinya untuk pergi ke tempat kerjanya di lokasi tambang. Keterangan istri pelaku mengaku, sejak kepergiannya tidak pulang lagi ke rumah pelaku, lalu di lokasi tersebut, pelaku bertemu dengan temannya berinisial JS dan pelaku meminjam uang sebesar Rp300 ribu serta menitipkan sepeda motornya," katanya.
Lalu Sekitar pukul 16.00 WIB pelaku meninggalkan lokasi kerjanya menuju ke rumah kedua orangtuanya di Wilayah Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung untuk bersembunyi.
JS sempat mengantar pelaku menyeberang sampai ke Lampung kemudian kembali ke Banten.
“Dari kejadian tersebut, dua korban dinyatakan meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat yang saat ini masih dilakukan perawatan intensif, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten,” kat Edy.
Setelah dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung untuk dilakukan interogasi. Pada saat itu, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan di Waringinkurung, Kabupaten Serang.
“Tersangka dan barang bukti sebilah kayu bekas patok yang digunakan untuk memukul para korban, sebuah telepon genggam milik korban, satu setel baju saat melakukan tindak pidana, satu unit sepeda motor diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Edy.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019