Oknum anggota TNI berstatus terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kasir minimarket di Palembang Prada Deri Permana menangis saat mendengar tuntutan Oditur yang memintanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pantauan Antara, pada sidang keenam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Keluarga korban mutilasi di Sumsel minta terdakwa Prada DP dihukum mati

"Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut Prada DP menangis sesenggukan sambil berdiri di tengah sidang, Majelis Hakim Letkol Chk Khazim yang memimpin sidang meminta terdakwa mengucapkan ulang tuntutan tersebut.

"Terdakwa mendengar apa tuntutannya? Coba ulangi," pungkas hakim.

Dengan sesenggukan terdakwa mengucapkan ulang semua tuntutan oditur meski harus beberapa kali ditegur hakim.

Oditur menganggap terdakwa telah berniat membunuh korban, Fera Oktaria, lewat percakapan antara terdakwa dan temannya yang menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain.

Baca juga: Keterangan dua saksi ahli terkait pembunuhan dan mutilasi oleh oknum TNI di Sumsel

Kemudian terdakwa melarikan diri dari satuan TNI karena curiga korban sudah memiliki pacar lain sampai puncaknya terdakwa marah karena telpon pintar korban terkunci.

Niat membunuh juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.

Terdakwa dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak.

Pada lima persidangan sebelumnya terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban walau kembali gagal, kemudian terdakwa kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan.

"Terdakwa juga diminta untuk tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pledoi dan akan dilanjutkan pekan depan (29/8).

Baca juga: Saksi ungkap perilaku oknum TNI pelaku mutilasi di Sumsel
Baca juga: Jalani sidang perdana, oknum TNI pelaku mutilasi di Sumsel menangis
Baca juga: Rekonstruksi mutilasi kasir Indomart, tersangka oknum TNI peragakan 47 adegan di penginapan

Pewarta: Aziz Munajar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019