Puluhan buruh di Bengkulu yang bekerja di CV. Makmur Abadi Jum'at (23/8) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu. Aksi ini terkait upah yang mereka terima tak sesuai UMP.

Selain soal upah, para buruh ini juga melaporkan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor ini tidak memeberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan. Menurut para buruh, perlakuan perusahaan ini tidak adil.

"Kami merasa diperlakukan tidak adil. Mulai dari gaji yang dibayar tidak sesuai UMP hingga ada pekerja yang belum diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Padahal sudah berkerja selama bertahun-tahun," kata salah satu karyawan Ebet Hariyanto, Jum'at.

Ebet menjelaskan, selain soal upah dan jaminan sosial, para karyawan juga mengkritik soal aturan perusahaan tentang izin tidak masuk kerja yang dinilai memberatkan karyawan.

Dalam aturan itu, perusahaan memotong upah sebesar Rp15 ribu setiap kali karyawan tidak masuk kerja. Baik karena alasan sakit maupun alasan lainnya. Upah dipotong selama satu minggu meski izin hanya satu hari.

Ebet menambahkan, pihak perusahaan juga tidak memberikan kepastian terkait status para pekerja ini. Mereka tidak diberikan kontrak meski telah bekerja selama tiga tahun lebih.

Sementara itu, Kasi Penyelesaian Hubungan Industrial dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dodi Sasono mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari para buruh yang menggelar unjuk rasa ini.

Disnakertrans, kata Dodi, akan mendatangi langsung kantor perusahaan di kawasan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu untuk mengkonfirmasi laporan dari para pekerja ini.

"Kami tidak bisa hanya mendengarkan dari satu pihak saja. Kita lakukan klarifikasi. Kalau pun ada kesalahan, tentu akan diselesaikan secara administrasi. Namun untuk sekarang, kita jangan dulu bicara soal sanksi. Kita selesaikan dulu apa yang menjadi keluhan pekerja," papar Dodi.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019