Ketua PD FSPPP-SPSI, Septi Peryadi di Kota Bengkulu, Rabu, meminta Pemerintah Pusat mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya BAB IV tentang Ketenagakerjaan yang dinilai tidak berpihak dengan buruh.
"Aksi ini sebetulnya dilakukan di selurih Indonesia dan terpusat di Jakarta dan kita di Bengkulu menggelar aksi yang dipusatkan di DPRD provinsi dan kita suarakan terkait UU Cipta Kerja yang kami minta dicabut karena menyengsarakan pekerjaan," kata Septi.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut dibentuk tidak sesuai dengan aturan dan sistem pembuatan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 (UU PPP) dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Selain itu, pihaknya mendesak kepada Pemerintah RI untuk mengembalikan Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya.
Buruh juga meminta DPRD Provinsi Bengkulu memfasilitasi dan secara bersama-sama dengan PD FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu menyampaikan aspirasi tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto menyatakan bahwa sesuai dengan kewenangan DPRD Provinsi Bengkulu maka pihaknya siap akan menyampaikan tuntutan massa ke DPR RI nantinya.
"Terkait tuntutan yang disampaikan maka atas nama pimpinan dan anggota DPRD yang hadir akan memperjuangkan, menindaklanjuti atas tuntutan yang disampaikan oleh pihak PD FSPPP-SPSI," ujarnya.
Pada 17 Agustus pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan dan menindaklanjuti tuntutan massa ke DPR RI.
Namun, jika tuntutan tersebut tidak di tindaklanjuti dan dikabulkan maka akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar lagi.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Serikat buruh di Bengkulu sampaikan aspirasi ke DPRD