Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu merancang standar upah buruh angkut atau bongkar muat di wilayah tersebut guna mengantisipasi terjadinya polemik antara buruh dan perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Selasa, menyebutkan bahwa pihaknya merancang untuk melakukan survei guna mencari kepastian dari upah yang diterima buruh pengangkut setiap kali membongkar muatan di suatu perusahaan.
"Seperti melakukan survei kepada buruh pengangkut secara langsung, kemudian kepada asosiasi pasar, asosiasi pergudangan, asosiasi perdagangan. Survei tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena seluruhnya akan dimintai pendapat," ujar dia.
Baca juga: Pemkot Bengkulu kembali tertibkan ratusan PKL di Jl. KZ. Abidin
Ia mengatakan bahwa dengan adanya standar upah bongkar muat tersebut dapat menghindari keributan yang selama ini sering terjadi antar-buruh pengangkut di Kota Bengkulu.
Keributan tersebut terjadi disebabkan karena kurangnya regulasi yang pasti, sehingga perebutan setiap pembongkaran yang dilakukan suatu perusahaan terjadi.
"Biasanya yang membuat keributan ini kontrak pada perusahaan yang tidak jelas, seperti ada yang sudah kerja sama, tapi yang lain juga masuk untuk kerja sama, ya jadi ribut," sebut dia.
Firman berharap seluruh asosiasi pekerja di Kota Bengkulu dapat tertib pada pembagian lahan kerja masing-masing. Sebab, setiap jenis angkutan yang dibongkar memiliki variasi harga yang berbeda-beda, seperti dus makanan, beras, barang elektronik, dan lainnya.
Ia mengatakan pekerjaan buruh pengangkut bongkar muat barang merupakan jenis pekerjaan yang berisiko tinggi, maka diperlukan pengesahan legalitas standar upah bongkar muat dan pengesahan kontrak kerja antara asosiasi pekerja dan perusahaan perlu dilakukan.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi sengketa atau konflik serta memastikan seluruh buruh di Kota Bengkulu memiliki Badan Penjaminan Kesejahteraan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca juga: 33.177 warga Bengkulu terima bantuan PKH selama 2024
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan monitor atau pemantauan di seluruh perusahaan di wilayah tersebut guna memastikan penerapan upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar Rp2,93 juta bagi tenaga kerja.
"Untuk pelaksanaan UMK ini sudah ditetapkan dan untuk di Kota Bengkulu sebesar Rp2,93 juta. Kami (Disnaker) melaksanakan monitor ke perusahaan di Kota Bengkulu guna memastikan perusahaan menerapkan UMK yang telah ditentukan," kata Firman
Monitor ke perusahaan yang ada di Kota Bengkulu tersebut akan dilaksanakan per triwulan atau tiga bulan sekali.