Bengkulu (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu walk out (keluar) dari rapat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dilakukan bersama dewan pengupahan daerah Provinsi Bengkulu.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan menyebut alasan pihaknya meninggalkan ruang rapat karena menganggap rapat penetapan UMK itu belum bisa dilakukan karena penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang seharusnya menjadi dasar penetapan UMK dinilai cacat prosedur.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor T.354.DKKTRAS tahun 2020 tentang upah minimum Provinsi Bengkulu tahun 2021 pada 27 Oktober lalu.
Ketegangan dalam rapat itu berawal ketika Aizan mempertanyakan alasan dewan pengupahan yang tidak melakukan rapat sebelum mengeluarkan rekomendasi UMP Bengkulu tahun 2021.
"UMP saja tidak selesai dan kami nilai cacat prosedur bagaimana mau dilanjutkan rapat untuk menetapkan UMK. Kapan jadwal rapat rekomendasi UMP itu yang tidak bisa mereka jawab dan kami menolak hasil yang seperti ini," kata Aizan di Bengkulu, Kamis petang.
Kata Aizan, alasan dewan pengupahan tidak melakukan rapat sebelum mengeluarkan surat rekomendasi UMP diantaranya karena tidak adanya biaya.
Menurut Aizan alasan itu tidak tepat mengingat sebelumnya pada tahun 2017-2018 dewan pengupahan daerah pernah tidak memiliki anggaran namun pelaksanaan kegiatan termasuk rapat tetap berjalan.
Aizan memastikan bakal segera menyurati Dewan Pengupahan Nasional dan juga Kementerian Tenaga Kerja untuk menjelaskan alasan mengapa mereka menolak terlibat dalam penetapan UMK di Bengkulu.
"Jadi KSPSI tidak bertanggungjawab terhadap penetapan UMP dan UMK di Bengkulu ini karena memang kami sebagai anggota dewan pengupahan merasa banyak sekali hal yang dikangkangi. Kami menolak rapat UMK itu dan meminta UMP itu diselesaikan dulu," jelas Aizan.
Untuk diketahui, dari tiga usulan UMK tahun 2021, untuk rekomendasi UMK Kota Bengkulu tetap sama dengan tahun 2020 yakni Rp2.387.220 walaupun KSPI Kota Bengkulu mengusulkan naik sebesar 3 persen.
Kemudian rekomendasi UMK Mukomuko tahun depan diusulkan naik menjadi Rp2.500.000 dan UMK Bengkulu Tengah naik menjadi Rp2.300.000.