Jambi (ANTARA Bengkulu) - Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah (12/11) mengatakan pihaknya menemukan 40 gram daun ganja di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi pada minggu sore (11/11).

Menurut dia, narkoba jenis ganja itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kantong plastik hitam di dalam Lapas oleh anggota Renarkoba Polda Jambi yang mendapat informasi adanya penemuan narkotika di Lapas kelas II A Jambi tersebut.

"Setelah mendapat laporan terkait narkoba di lapas, anggota kami langsung melakukan pengecekan." katanya.

Namun Irawan belum bisa memastikan siapa pemilik paket ganja itu.

Dikatakan dia, saat penemuan ada empat orang warga binaan lapas yang berada di dekat paket ganja tersebut, namun belum bisa dipastikan siapa pemiliknya.

"Sejauh ini belum diketahui siapa pemilik ganja yang disimpan dalam kantong plastik tersebut," kata Irawan. (ant)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012