Penyidik tindak pidana korupsi Kepolisian Resort (Polres) Kota Begkulu Selasa (27/8) menggeledah kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu. 

Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna yang memimpin langsung penggeledahan ini mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan yang telah ditingkatkat ke penyidikan.

Penggeledahan ini berlangsung sekitar 3 jam. Penyidik menggeledah seluruh ruangan yang ada di kantor DKP Kota Bengkulu termasuk menggeledah ruang kerja kepala dinas. Dari hasil penggeledahan ini penyidik sedikitnya menyita 49 dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan rasuah yang sedang ditangani.

Dokumen itu merupakan dokumen terkait perencanaan, pelaksanaan dan pembayaran proyek pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan

"Kami mengumpulkan dan menyita 49 dokumen terkait kegiatan yang ada di Kecamatan Kampung Melayu yakni proyek rehab dan pengadaan. Dari 49 dokumen itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pembayaran," kata Indramawan.

Selanjutnya, kata Indramawan, penyidik akan memeriksa dokumen yang disita tersebut untuk menemukan alat bukti baru atau memperkuat alat bukti. Selain itu penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi lainnya.

Kasus rasuah ini mulai diusut oleh penyidik atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari proyek tahun 2018 senilai Rp 951 juta itu. Proyek ini diketahui di kerjakan oleh kontraktor dari CV Dian Bumi Pratama.

Berdasarkan kontrak, proyek dikerjakan mulai 20 Juli 2018 sampai dengan 26 Desember 2018. CV Dian Bumi Pratama diduga tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Kemudian, CV Dian Bumi Pratama mengajukan addendum perpanjangan waktu pekerjaan sampai tanggal 24 Januari 2019. Pada kenyataannya, kontraktor tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaannya, akhirnya, DKP memutuskan kontrak kerja.

Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor telah mencairkan dana Rp 666.380.000 dengan dua kali termin. Berdasarkan opname pekerjaan oleh Tim PPHP, ditemukan spesifikasi yang diduga tidak sesuai RAB, sehingga tidak dapat diterima. Adapun bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan senilai 51,01 persen.

Dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli independen dari Unihaz, juga ditemukan kekurangan volume pekerjaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negar

Sementara itu, Kepala DKP Kota Bengkulu Syafriandi mengaku tidak mengetahui secara rinci proyek yang diduga telah merugikan negara tersebut. Hal itu mengingat dirinya baru menjabat sebagai kepala dinas.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019